Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 September 2025 | 20.37 WIB

Kapolri Izinkan Penggunaan Peluru Karet, Apakah Berbahaya dan Mematikan?

Sejumlah masa aksi demo 25 Agustus terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Sejumlah masa aksi demo 25 Agustus terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar aparat menindak tegas massa yang mencoba menerobos markas kepolisian memunculkan kembali perdebatan soal penggunaan peluru karet dalam pengendalian demonstrasi.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa markas besar Polri adalah simbol negara yang tidak boleh dilecehkan. 

“Massa yang menerobos Mako Polri harus ditindak tegas dan diukur, karena Mako Polri adalah representasi negara kita,” ujarnya, Minggu (31/8). Ia menilai aksi anarkistis terhadap fasilitas kepolisian sama artinya dengan merusak wibawa negara.

Apakah Peluru Karet Benar-Benar Aman?

Dirangkum dari berbagai sumber, secara resmi, peluru karet dikategorikan sebagai senjata non-mematikan (less-lethal weapon). Namun, istilah ini kerap menyesatkan. 

Faktanya, banyak laporan medis menunjukkan peluru karet bisa melukai parah, bahkan menewaskan seseorang jika ditembakkan dalam jarak dekat atau mengenai bagian vital seperti kepala, dada, maupun perut.

Menurut kajian BMJ Open tahun 2017, setidaknya 3 dari 300 kasus cedera akibat peluru karet di berbagai negara berujung kematian, sementara sepertiga korban mengalami luka permanen, termasuk kebutaan.

Kasus Nyata di Dunia

Palestina: Organisasi HAM melaporkan puluhan warga Palestina meninggal akibat peluru karet yang ditembakkan pasukan Israel, meski senjata itu disebut hanya untuk “membubarkan massa”.

Chile (2019): Gelombang protes besar-besaran membuat polisi kerap menembakkan peluru karet ke kerumunan. Data medis menunjukkan lebih dari 400 demonstran mengalami kerusakan mata serius, sebagian mengalami kebutaan permanen.

Hong Kong (2019-2020): Amnesty International mendokumentasikan penggunaan peluru karet oleh polisi terhadap demonstran pro-demokrasi, banyak di antaranya ditembakkan ke arah kepala dan wajah.

Ketiga contoh itu menunjukkan bahwa peluru karet bukanlah “aman”, melainkan tetap berisiko fatal jika disalahgunakan.

PBB sendiri menegaskan bahwa peluru karet hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir, diarahkan ke bagian tubuh bawah, dan tidak boleh ditembakkan secara membabi buta. Namun, praktik di lapangan sering jauh dari aturan.

Menjaga Negara, Menjaga Nyawa

Instruksi tegas Polri memang dimaksudkan untuk menjaga wibawa negara. Tetapi di sisi lain, penggunaan peluru karet membuka pertanyaan besar: apakah melindungi simbol negara bisa membenarkan risiko kehilangan nyawa warga?

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore