Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16.55 WIB

Benarkah Lebih dari Rp 3 Juta Perhari? Intip Rincian Gaji Bersih DPR RI yang Disebut Tembus Rp 230 Juta Per Bulan

Mencatat dan memantau pengeluaran, merupakan salah satu tips mengelola gaji agar tidak boros (Olia Danilevich/Pexels) - Image

Mencatat dan memantau pengeluaran, merupakan salah satu tips mengelola gaji agar tidak boros (Olia Danilevich/Pexels)

JawaPos.Com - Polemik mengenai gaji anggota DPR RI, dewasa ini tengah menyita perhatian publik hingga menuntut demo besar-besaran.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, sejumlah demonstran dari berbagai daerah menuntut untuk membubarkan DPR karena dinilai merugaikan masyarakat.

Berdasarkan pantauan Radar Semarang (Jawa Pos Grup), isu yang memantik amarah rakyat Indonesia ini bermula setelah muncul kabar para legislator menerima gaji hingga Rp 3 juta per hari.

Selain itu, pernyataan dari para legislator dan pejabat negara yang dianggap kurang pas pun semakin memicu amarah rakyat di Tanah Air.

Namun, benarkah gaji yang diterima DPR RI berkisar Rp 3 juta perhari? Atau justru bisa lebih? 

Menurut informasi yang dirangkum Jawa Pos, penerimaan total gaji DPR bisa membengkak karena adanya berbagai tunjangan melekat.

Angka ini membuat jumlah take home pay anggota DPR atau gaji bersih bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

Alhasil, kondisi tersebut menimbulkan perdebatan. Siapa sebenarnya yang mengatur gaji anggota DPR?

Apakah murni ditentukan DPR atau berdasarkan regulasi pemerintah?

Pertanyaan ini dinilai penting karena gaji dan tunjangan DPR bersumber dari APBN.

Untuk memahami hal ini, perlu ditelusuri dasar hukum, aturan pemerintah, serta mekanisme penetapan gaji dan tunjangan legislatif di Indonesia.

Menurut Undang-Undang/ UU Nomor 12 Tahun 1980, di akhir masa jabatan, anggota DPR akan memperoleh uang pensiun.

Besaran uang pensiun tersebut sebanyak 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.

Ketentuan besaran pensiun pokok minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR yaitu sebesar 60 persen dari gaji pokok.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore