
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono (tengah) saat media briefing di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (21/8). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Allan Tandiono merespons tegas permintaan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan terkait dengan gerbong khusus merokok di kereta api.
Menurut dia, usulan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan.
Pasalnya, dalam aturan itu, Kereta Api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR.
"Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan atau anggota tubuh. Termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," kata Allan Tandiono dalam acara Media Briefing di Gedung Cipta Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Ia memastikan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok merupakan bentuk komitmen KAI kepada seluruh penumpang untuk memperoleh udara yang bersih dan sehat ketika berada di dalam kereta api.
Selain karena kebijakan itu sesuai dengan regulasi pemerintah. Kebijakan itu pun selaras dengan DJKA yang selalu mengingatkan kepada KAI untuk terus fokus pada kualitas pelayanan terhadap penumpangnya.
"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu kami ingatkan berfokus pada kualitas pelayanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Permintaan mengejutkan datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan. Ia meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menyediakan gerbong khusus merokok di rangkaian kereta jarak jauh.
Menurut Nasim, keberadaan gerbong khusus itu pernah ada, namun dihapuskan. Padahal, kata dia, satu gerbong tersebut bisa difungsikan sebagai kafe sekaligus smoking area sehingga memberi kenyamanan bagi penumpang.
"Dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Ada lah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area. Karena banyak kereta ini enggak ada smoking area," kata Nasim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Direktur Utama KAI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Nasim meyakini usulan tersebut tidak hanya akan mengakomodasi kebutuhan penumpang perokok, tetapi juga bisa mendatangkan keuntungan bagi KAI.
Terlebih, kata dia, transportasi umum lain seperti bus sudah menyiapkan ruangan khusus untuk merokok. Padahal, secara waktu jarak tempuh keduanya sama-sama memakan waktu sekitar 8 sampai dengan 10 jam.
"Paling tidak, ada satu gerbong. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat KAI. Satu saja, untuk kafe kemudian smoking (merokok) karena 8 jam perjalanan jauh," ujar Nasim.
"Di bus saja, hampir 8 jam sampai 10 jam itu ada smoking area di bis. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong saya yakin bisa itu," imbuhnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
