
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono (tengah) saat media briefing di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (21/8). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Allan Tandiono merespons tegas permintaan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan terkait dengan gerbong khusus merokok di kereta api.
Menurut dia, usulan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan.
Pasalnya, dalam aturan itu, Kereta Api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR.
"Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan atau anggota tubuh. Termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," kata Allan Tandiono dalam acara Media Briefing di Gedung Cipta Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Ia memastikan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok merupakan bentuk komitmen KAI kepada seluruh penumpang untuk memperoleh udara yang bersih dan sehat ketika berada di dalam kereta api.
Selain karena kebijakan itu sesuai dengan regulasi pemerintah. Kebijakan itu pun selaras dengan DJKA yang selalu mengingatkan kepada KAI untuk terus fokus pada kualitas pelayanan terhadap penumpangnya.
"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu kami ingatkan berfokus pada kualitas pelayanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Permintaan mengejutkan datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan. Ia meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menyediakan gerbong khusus merokok di rangkaian kereta jarak jauh.
Menurut Nasim, keberadaan gerbong khusus itu pernah ada, namun dihapuskan. Padahal, kata dia, satu gerbong tersebut bisa difungsikan sebagai kafe sekaligus smoking area sehingga memberi kenyamanan bagi penumpang.
"Dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Ada lah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area. Karena banyak kereta ini enggak ada smoking area," kata Nasim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Direktur Utama KAI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Nasim meyakini usulan tersebut tidak hanya akan mengakomodasi kebutuhan penumpang perokok, tetapi juga bisa mendatangkan keuntungan bagi KAI.
Terlebih, kata dia, transportasi umum lain seperti bus sudah menyiapkan ruangan khusus untuk merokok. Padahal, secara waktu jarak tempuh keduanya sama-sama memakan waktu sekitar 8 sampai dengan 10 jam.
"Paling tidak, ada satu gerbong. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat KAI. Satu saja, untuk kafe kemudian smoking (merokok) karena 8 jam perjalanan jauh," ujar Nasim.
"Di bus saja, hampir 8 jam sampai 10 jam itu ada smoking area di bis. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong saya yakin bisa itu," imbuhnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
