
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur. (Istimewa)
JawaPos.com - Lembaga pengelola zakat dan wakaf kembali menjadi sorotan menyusul temuan Financial Action Task Force (FATF) yang menilai sektor ini rentan disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) pun menegaskan akan memperkuat pengawasan agar dana umat tidak menjadi celah kejahatan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, mengatakan sektor zakat dan wakaf masuk kategori organisasi non-profit (NPO) berisiko tinggi.
“Kepercayaan publik hanya akan tumbuh jika tata kelola lembaga zakat dan wakaf bersih, transparan, dan terhindar dari penyalahgunaan,” ujarnya dalam diskusi Outlook Discussion: Arah Kebijakan Indonesia dalam Keanggotaan FATF dan Mutual Evaluation 2029/2030 di Jakarta, Selasa (12/8).
FATF sebelumnya menyoroti perlunya sectoral risk assessment (SRA) untuk skema wakaf, mengingat sejumlah kasus penyalahgunaan dana zakat dan wakaf terungkap dalam lima tahun terakhir.
Modusnya beragam, mulai dari pengalihan dana ke kepentingan pribadi hingga dugaan aliran dana ke jaringan radikal. Kemenag mengakui tantangan terbesar ada pada pengawasan lembaga di daerah dan kemampuan sumber daya manusia dalam memastikan kepatuhan.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut keamanan negara dan citra Indonesia di mata internasional,” kata Waryono.
Untuk menutup celah tersebut, Kemenag menggandeng PPATK, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta otoritas keuangan.
Penguatan juga dilakukan lewat regulasi baru, sertifikasi nazhir, pelibatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk aspek kepatuhan syariah, dan penerapan teknologi seperti Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dan E-Service Nazhir.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong perbaikan skor Indeks Efektivitas Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), yang ditargetkan naik dari 5,52 pada 2025 menjadi 5,83 pada 2029, sekaligus memastikan seluruh strategi nasional TPPU berjalan.
“Zakat dan wakaf adalah instrumen ibadah sekaligus sumber kesejahteraan. Jika disalahgunakan, dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga rusaknya kepercayaan publik,” tegas Waryono.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
