Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Agustus 2025 | 05.59 WIB

Risiko Penyalahgunaan Dana Zakat dan Wakaf Tinggi, Kemenag Didorong Perketat Pengawasan

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur. (Istimewa) - Image

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur. (Istimewa)

JawaPos.com - Lembaga pengelola zakat dan wakaf kembali menjadi sorotan menyusul temuan Financial Action Task Force (FATF) yang menilai sektor ini rentan disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT). 

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) pun menegaskan akan memperkuat pengawasan agar dana umat tidak menjadi celah kejahatan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, mengatakan sektor zakat dan wakaf masuk kategori organisasi non-profit (NPO) berisiko tinggi. 

“Kepercayaan publik hanya akan tumbuh jika tata kelola lembaga zakat dan wakaf bersih, transparan, dan terhindar dari penyalahgunaan,” ujarnya dalam diskusi Outlook Discussion: Arah Kebijakan Indonesia dalam Keanggotaan FATF dan Mutual Evaluation 2029/2030 di Jakarta, Selasa (12/8).

FATF sebelumnya menyoroti perlunya sectoral risk assessment (SRA) untuk skema wakaf, mengingat sejumlah kasus penyalahgunaan dana zakat dan wakaf terungkap dalam lima tahun terakhir. 

Modusnya beragam, mulai dari pengalihan dana ke kepentingan pribadi hingga dugaan aliran dana ke jaringan radikal. Kemenag mengakui tantangan terbesar ada pada pengawasan lembaga di daerah dan kemampuan sumber daya manusia dalam memastikan kepatuhan. 

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut keamanan negara dan citra Indonesia di mata internasional,” kata Waryono.

Untuk menutup celah tersebut, Kemenag menggandeng PPATK, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta otoritas keuangan. 

Penguatan juga dilakukan lewat regulasi baru, sertifikasi nazhir, pelibatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk aspek kepatuhan syariah, dan penerapan teknologi seperti Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dan E-Service Nazhir.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong perbaikan skor Indeks Efektivitas Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), yang ditargetkan naik dari 5,52 pada 2025 menjadi 5,83 pada 2029, sekaligus memastikan seluruh strategi nasional TPPU berjalan.

“Zakat dan wakaf adalah instrumen ibadah sekaligus sumber kesejahteraan. Jika disalahgunakan, dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga rusaknya kepercayaan publik,” tegas Waryono.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore