Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 13.26 WIB

KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis dan 4 Orang Lainnya Tersangka Kasus Dugaan Suap Pembangunan RSUD

KPK tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka kasus pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Sabtu (9/8) dini hari. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

KPK tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka kasus pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Sabtu (9/8) dini hari. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi, yaitu Kendari, Jakarta, dan Makassar, pada Kamis (7/8).

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), PPK proyek pembangunan RSUD Koltim Ageng Dermanto (AGD), pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady (DK), dan pihak swasta KSO PT PCP Arif Rahman (AR).

"KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Santu (9/8) dini hari.

Asep menjelaskan, pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2025.

Pembangunan RSUD itu juga bagian dari program Quick Wins Presiden yang dirancang dalam akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Meski demikian, pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat justru disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Diketahui dana alokasi Kemenkes tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp 4,5 triliun. Di antaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 dan 20 RSUD RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan," ucap Asep.

Konstruksi perkara itu dimulai pada Desember 2024. Saat itu, Kementerian Kesehatan diduga bertemu dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD dibagi dengan cara penunjukan langsung. Untuk RSUD Kolaka Timur, dikerjakan oleh NB,” ujar Asep.

Pada Januari 2025, lanjut Asep, Pemkab Kolaka Timur bertemu Kemenkes membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD. Diduga, AGD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan sejumlah uang kepada ALH.

“Kemudian ABZ bersama pejabat daerah lain berangkat ke Jakarta untuk mengondisikan agar PT PCP memenangkan lelang yang telah diumumkan di LPSE Koltim,” ungkap Asep.

Proses tersebut berujung pada penandatanganan kontrak pekerjaan pada Maret 2025 antara AGD dan PT PCP dengan nilai proyek Rp 126,3 miliar. Menurut Asep, pada April 2025, AGD memberikan uang Rp 30 juta kepada ALH di Bogor. 

“Pada Mei dan Juni, PT PCP melalui DK menarik sekitar Rp 2,09 miliar. Sebagian, sebesar Rp 500 juta, diberikan kepada AGD di lokasi proyek,” papar Asep.

Selanjutnya, pada Agustus 2025, DK kembali menarik cek senilai Rp 1,6 miliar untuk diserahkan kepada AGD, yang kemudian meneruskannya kepada YS, staf ABZ. Uang tersebut, kata Asep, digunakan untuk memenuhi kebutuhan ABZ. 

“DK juga menarik tunai Rp 200 juta yang kemudian diberikan kepada AGD, serta penarikan cek sebesar Rp 3,3 miliar,” tutur Asep.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore