Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)
JawaPos.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyoroti sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai mengancam prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Ketua PBHI, Julius Ibrani, menyampaikan pandangannya terhadap beberapa isu penting dalam pembahasan revisi KUHAP, terutama terkait mekanisme upaya paksa tanpa izin pengadilan, potensi rekayasa kasus dalam penyelidikan, hingga perlindungan terhadap saksi dan korban.
“Upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan yang tidak disertai dengan izin atau penetapan pengadilan adalah bentuk tindakan represif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Tanpa kontrol yudisial, tindakan ini sangat rawan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum,” kata Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Senin (14/7).
“Kami melihat adanya pasal-pasal dalam RKUHAP yang memberi wewenang luas dan subyektif kepada penyelidik, seperti pembuntutan, penyamaran, hingga pembelian terselubung dalam tahap penyelidikan. Ini harus dihapus karena berpotensi menjadi bentuk upaya paksa yang tidak diawasi pengadilan,” sambungnya.
Julis menjelaskan, ketentuan seperti Pasal 5 huruf d dan Pasal 16 RKUHAP secara nyata membuka celah tindakan penyelidik yang eksesif. Padahal penyelidikan seharusnya hanya bertujuan mengumpulkan informasi awal atas suatu peristiwa, bukan untuk melakukan tindakan koersif.
“Yang lebih berbahaya adalah penghapusan mekanisme keberatan atas penahanan. Ini mencederai prinsip due process of law. Tersangka, keluarga, dan kuasa hukum harus tetap punya ruang untuk mengajukan keberatan atas tindakan penahanan,” ungkap Julius.
Selain itu, pendekatan keadilan restoratif tidak bisa diterapkan sejak tahap penyelidikan. Karena belum ada kepastian hukum mengenai terjadinya tindak pidana.
“Jika diterapkan, justru membuka ruang transaksional dan manipulasi dalam proses hukum,” ucapnya.
Dalam konteks perlindungan korban dan saksi, lanjut Julius, RKUHAP juga sangat tertinggal. Seharusnya mereka mendapatkan hak pendampingan hukum yang sama seperti tersangka, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seksual dan pelanggaran HAM berat.
“Kami juga menyoroti koordinasi penyidikan yang baru dilakukan setelah SPDP dikirim ke kejaksaan. Ini terlalu terlambat. Seharusnya koordinasi dimulai sejak laporan diterima agar ada kontrol lebih awal terhadap potensi penyimpangan,” urainya.
Sementara, terkait isu koneksitas militer juga harus diatur secara tegas. Semua prajurit TNI yang melanggar hukum pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan militer.
“Proses hukum di pengadilan militer sering tertutup dan minim akuntabilitas,” terang Julius.
Bahkan, kasus-kasus seperti salah tangkap Pegi Setiawan dan pengamen Cipulir harus menjadi pelajaran bahwa tanpa izin pengadilan dan pengawasan yudisial, tindakan upaya paksa sangat rentan melanggar HAM.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
