
Tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu yang terjerat operasi tangkap tangan, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (kanan), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Ming
JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyoroti keresahan publik atas tersangka kasus korupsi yang memakai masker saat proses pemeriksaan dan penahanan.
Menurut dia, aturan larangan penggunaan penutup wajah tidak perlu diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menegaskan, larangan penggunaan penutup wajah itu cukup dengan aturan internal KPK yang mengatur tata tertib tahanan, seperti penggunaan rompi dan borgol.
“Kalau soal masker ini, nggak perlu sampai diatur KUHAP. Cukup diatur dalam aturan internal KPK saja, misalnya SOP yang sudah ada untuk rompi dan borgol. Karena tahanan adalah kewenangan penyidik KPK, maka teknis seperti itu sebaiknya diatur oleh KPK sendiri,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Minggu (13/7).
Yudi menjelaskan, larangan penggunaan masker bagi tersangka korupsi ini hanya berlaku jika tersangka tidak sedang sakit.
“Kalau memang sakit, harus ada surat keterangan dari dokter KPK, terutama jika penyakitnya menular seperti batuk atau flu. Jadi masker hanya dibolehkan dalam kondisi medis tertentu,” ucapnya.
Selain itu, Yudi menekankan pentingnya komunikasi yang jelas kepada para tahanan mengenai larangan menutupi wajah dengan masker atau aksesoris lainnya, termasuk jaket. Hal ini untuk memastikan transparansi dan kemudahan identifikasi selama proses penahanan dan pemeriksaan.
Pengawasan dari petugas pengawal tahanan juga harus diperketat. Ia menekankan, pengawal tahanan wajib diingatkan terus-menerus agar tidak ada yang menggunakan masker saat melintas di tempat publik. "Seperti saat menuju pengadilan atau saat ke gedung KPK dalam rangka pemeriksaan," tuturnya.
Yudi menekankan, larangan memakai masker di tempat publik bagi tersangka korupsi bukan semata untuk mempermalukan, tetapi juga untuk transparansi publik.
“Wajah mereka harus terlihat jelas agar masyarakat tahu siapa yang sedang diperiksa atau ditahan. Ini juga bisa menambah rasa malu tersangka, meskipun hanya berlaku saat di tempat umum,” jelasnya.
Menurut Yudi, hal ini penting dilakukan dalam beberapa momen, seperti saat konferensi pers penahanan, saat tersangka dibawa dari tahanan menuju ruang pemeriksaan melewati lobi KPK, atau ketika akan menuju sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau KPK sudah tegas untuk penggunaan borgol dan rompi oranye, larangan masker yang hanya menutupi wajah tentu bukan hal sulit. Justru ini bagian dari transparansi dan penegakan hukum yang terbuka kepada publik,” pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
