
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menemui pemilik rumah Maria Veronica Nina usai kejadian perusakan yang dilakukan oleh warga di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. (IG @dedimulyadi71)
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan insiden perusakan rumah doa di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada 27 Juni 2025. Insiden ini menjadi pemicu bagi Kemenag untuk segera menyusun regulasi khusus mengenai keberadaan dan tata kelola rumah doa di Indonesia.
Sebab selama ini, Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi rujukan pendirian tempat ibadah, namun belum secara eksplisit mengatur rumah doa yang bersifat privat dan digunakan terbatas.
“Rumah doa banyak digunakan oleh komunitas tertentu kalangan umat kristen. Namun, karena belum memiliki payung hukum yang jelas, praktiknya sering menimbulkan gesekan di masyarakat,” kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Muhammad Adib Abdushomad dalam keterangannya, Rabu (2/7).
Menurut pria yang disapa Gus Adib, Kemenag telah dua kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan unsur lintas agama seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN. Hasilnya, istilah rumah doa memang multitafsir dan tidak digunakan secara seragam.
Terkait insiden Sukabumi, ia menjelaskan bahwa rumah tinggal yang sebelumnya digunakan untuk produksi jagung dan peternakan ayam mulai dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sejak April 2025. Meski warga sempat menyampaikan keberatan secara persuasif, aktivitas ibadah tetap berlangsung hingga memicu ketegangan yang berujung pada aksi perusakan.
“Kami menolak segala bentuk kekerasan atas nama keberatan keagamaan. Konflik seperti ini semestinya diselesaikan lewat hukum dan dialog,” tegasnya.
Regulasi baru yang tengah disusun akan mengatur definisi rumah doa, klasifikasi, prosedur pelaporan, mekanisme mediasi, serta relasi dengan lingkungan sekitar. Kemenag juga akan memperkuat peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Indonesia memerlukan tata kelola rumah ibadah yang tidak hanya administratif, tetapi juga mengedepankan musyawarah dan semangat toleransi,” ujar Gus Adib.
Sebagai langkah antisipatif, PKUB Kemenag juga akan segera meluncurkan sistem deteksi dini konflik keagamaan berbasis Early Warning System (EWS) bekerja sama dengan lintas Direktorat Bimas dan pemangku kepentingan terkait.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, atas respon cepatnya. Menjaga kerukunan adalah tanggung jawab bersama seluruh bangsa,” pungkasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
