
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan Kejagung sejak Kamis, 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (27/6).
Pencekalan terhadap Nadiem Makarim dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Nadiem sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek, pada Senin (23/6). "Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ucap Harli.
Sementara, Nadiem Makarim memastikan dirinya masih berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.50 WIB, pada Senin (23/6).
Pernyataan itu disampaikan Nadiem setelah dirinya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook oleh Kejagung.
"Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran dan aparat dari Kejagung yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah," ujar Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6).
Nadiem menyatakan dirinya bersikap kooperatif dalam membantu proses hukum yang tengah diusut Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop chromebook yang menelan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun.
Lebih lanjut, Nadiem menekankan dirinya akan patuh terhadap proses penegakan hukum yang saat ini tengah diusut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung.
"Saya bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," tegas Nadiem.
Sebagaimana diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook setelah penyidik Jampidsus Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem.
Mereka diduga terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020 senilai Rp 9,9 Triliun. Apartemen dua mantan stafsusnya, FH dan JT pun sempat digeledah oleh penyidik Kejagung dalam upaya pendalaman kasus.
Sayangnya, saat surat pemanggilan awal sebagai saksi, mereka terus mangkir. Hingga akhirnya Kejagung mengeluarkan surat pencekalan mereka ke luar negeri.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
