Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 06.28 WIB

Nadiem Makarim Singgung Banyak Menteri Perkaya Vendor saat Pengadaan: Kenapa Tidak Dipenjara?

Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Jakarta. (Istimewa) - Image

Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Jakarta. (Istimewa)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa banyak menteri turut memperkaya pihak lain dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal itu disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan dugaan korupsi chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).

"Semua menteri, hampir semua menteri pada saat saya di kabinet, pasti melakukan pengadaan. Dan hampir pasti di dalam kementeriannya, semua pengadaan itu pasti ada untungnya untuk pihak vendor," kata Nadiem saat hendak melontarkan pertanyaan kepada ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita.

Prof. Romli dihadirkan oleh pihak Nadiem sebagai ahli meringankan. Keahliannya sebagai ahli hukum pidana untuk membuka tabir perkara hukum dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Nadiem mempertanyakan, mengapa tidak semua menteri di penjara akibat pengadaan barang dan jasa. Sebab, banyak menteri turut memperkaya pihak lain dalam pengadaan tersebut.

"Saya boleh tanya kepada Prof. Romli, kenapa tidak semua menteri itu dipenjara karena memperkaya orang lain kalau setiap pengadaan itu pasti ada untungnya?" tanya Nadiem.

Nadiem meminta agar Prof. Romli menjelaskan pertanyaan tersebut. 

"Mungkin Prof. Romli bisa menjelaskan kenapa tidak semua orang bisa terjerat korupsi yang melakukan pengadaan dengan unsur memperkaya orang lain atau korporasi? Di mana batasnya?" ujarnya.

Merespons pertanyaan Nadiem, Prof. Romli menyatakan bahwa tidak semua menteri melakukan perbuatan melawan hukum, meski melakukan pengadaan dan memperkaya pihak lain.

"Karena tidak semua menteri melakukan perbuatan melawan hukum," jawab Prof. Romli.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore