
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita, menilai bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Romli saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Dalam keterangannya, Prof. Romli menegaskan bahwa adanya kerugian negara tidak otomatis menunjukkan terjadinya tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa kerugian merupakan akibat, bukan penyebab.
Baca Juga:Tak Sabar Lakoni Laga El Clasico! Shayne Pattyanama Pede Persija Jakarta Jinakkan Persib Bandung
"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian," kata Prof. Romli di persidangan.
Ia juga menekankan, hukum pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir. Menurutnya, pendekatan hukum administrasi harus diutamakan sesuai prinsip ultima ratio atau ultimum remedium yang tidak dapat diabaikan.
"Hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama untuk menangani kerugian yang timbul akibat langkah-langkah administratif," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sanksi administratif tetap perlu diterapkan tanpa mempertimbangkan besar kecilnya kerugian. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga:Gus Ipul Klarifikasi Tudingan Korupsi Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu: Itu Pemberian Khofifah!
Dalam pasal tersebut diatur bahwa apabila penyidik tidak menemukan cukup bukti permulaan meskipun terdapat kerugian negara, maka berkas perkara harus diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (Jamdatun) untuk diajukan gugatan perdata guna pemulihan kerugian.
Dalam konteks kesalahan prosedur, Prof. Romli juga berpendapat tanggung jawab berada pada tingkat direktur jenderal (Dirjen), bukan menteri.
"Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri," imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
