
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita, menilai bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Romli saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Dalam keterangannya, Prof. Romli menegaskan bahwa adanya kerugian negara tidak otomatis menunjukkan terjadinya tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa kerugian merupakan akibat, bukan penyebab.
Baca Juga:Tak Sabar Lakoni Laga El Clasico! Shayne Pattyanama Pede Persija Jakarta Jinakkan Persib Bandung
"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian," kata Prof. Romli di persidangan.
Ia juga menekankan, hukum pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir. Menurutnya, pendekatan hukum administrasi harus diutamakan sesuai prinsip ultima ratio atau ultimum remedium yang tidak dapat diabaikan.
"Hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama untuk menangani kerugian yang timbul akibat langkah-langkah administratif," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sanksi administratif tetap perlu diterapkan tanpa mempertimbangkan besar kecilnya kerugian. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga:Gus Ipul Klarifikasi Tudingan Korupsi Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu: Itu Pemberian Khofifah!
Dalam pasal tersebut diatur bahwa apabila penyidik tidak menemukan cukup bukti permulaan meskipun terdapat kerugian negara, maka berkas perkara harus diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (Jamdatun) untuk diajukan gugatan perdata guna pemulihan kerugian.
Dalam konteks kesalahan prosedur, Prof. Romli juga berpendapat tanggung jawab berada pada tingkat direktur jenderal (Dirjen), bukan menteri.
"Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri," imbuhnya.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
