Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 22.52 WIB

Ahli Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Nadiem: Dakwaan Jaksa Runtuh

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim. (Dok JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita, menilai bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Romli saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Dalam keterangannya, Prof. Romli menegaskan bahwa adanya kerugian negara tidak otomatis menunjukkan terjadinya tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa kerugian merupakan akibat, bukan penyebab.

"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian," kata Prof. Romli di persidangan.

Ia juga menekankan, hukum pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir. Menurutnya, pendekatan hukum administrasi harus diutamakan sesuai prinsip ultima ratio atau ultimum remedium yang tidak dapat diabaikan.

"Hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama untuk menangani kerugian yang timbul akibat langkah-langkah administratif," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sanksi administratif tetap perlu diterapkan tanpa mempertimbangkan besar kecilnya kerugian. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. 

Dalam pasal tersebut diatur bahwa apabila penyidik tidak menemukan cukup bukti permulaan meskipun terdapat kerugian negara, maka berkas perkara harus diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (Jamdatun) untuk diajukan gugatan perdata guna pemulihan kerugian.

Dalam konteks kesalahan prosedur, Prof. Romli juga berpendapat tanggung jawab berada pada tingkat direktur jenderal (Dirjen), bukan menteri.

"Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri," imbuhnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore