Jaksa Agung ST Burhanuddin (Puspenkum Kejagung).
JawaPos.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia digugat ke Mahkamah Agung. Gugatan diajukan oleh advokat Windu Wijaya.
"Permohonan ini dilandasi oleh keprihatinan terhadap potensi pelanggaran terhadap asas legalitas dan hierarki norma hukum dalam sistem ketatanegaraan," ujar Windu kepada Jawa Pos, Selasa (27/5).
Setidaknya, terdapat dua pokok alasan yang menjadi dasar gugatan itu. Pertama, Windu menilai pelibatan TNI sebagai pemberi perlindungan tidak esuai dengan UU Kejaksaan. Sebab, Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menyebut secara tegas bahwa Polri adalah institusi yang berwenang memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam pelaksanaan tugasnya.
"Dimasukkannya TNI sebagai pihak pelindung tentu merupakan suatu penambahan norma baru yang tidak memiliki dasar dalam undang-undang," imbuhnya.
Hal ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi TNI memiliki fungsi dan struktur komando yang berbeda dari aparat penegak hukum sipil.
Jika negara memandang perlunya keterlibatan TNI dalam mekanisme perlindungan tersebut, dia menilai langkah yang paling tepat secara hukum adalah melakukan revisi terhadap UU Kejaksaan. Yakni dengan memasukkan TNI sebagai subjek pelindung di samping Polri.
“Menghadirkan TNI sebagai pelindung institusional adalah kebijakan yang memerlukan legitimasi undang-undang, bukan sekadar melalui Perpres," kata Windu.
Alasan kedua, lanjutnya, bentuk peraturan tidak sesuai perintah Undang-Undang. Pasal 8A ayat (3) UU Kejaksaan menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap jaksa harus diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Namun dalam hal ini, Presiden justru menerbitkan Peraturan Presiden, yang kedudukannya berada di bawah PP dalam hierarki perundang-undangan. Hal ini dinilai menciptakan potensi disharmoni dan inkonsistensi dalam sistem regulasi nasional, sekaligus menimbulkan preseden yang dapat berulang pada kebijakan lain jika tidak dikoreksi secara konstitusional.
"Kita perlu menegakkan prinsip bahwa bentuk peraturan harus sesuai dengan tingkat norma yang diperintahkan undang-undang. Ini bukan soal semantik administratif, melainkan soal kepatuhan terhadap sistem hukum yang berlaku," kata Windu.
Atas dasar itu, dia meminta MA menyatakan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan perlindungan terhadap jaksa hanya dapat diberikan oleh institusi sebagaimana diatur dalam Pasal 8A UU Kejaksaan.
"Uji materi ini bukan bentuk penolakan terhadap substansi perlindungan bagi jaksa yang justru kami anggap penting dan strategis. Namun, perlindungan tersebut harus dibangun di atas fondasi hukum yang sah," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi mengklaim ada dua institusi yang diperintahkan untuk memberikan perlindungan terhadap Jaksa dan Kejaksaan. Untuk perlindungan pribadi, kewenangan diserahkan Polri. Sementara untuk institusi diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
