Jaksa KPK hadirkan saksi ahli ke ruang sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (26/5).(Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5). Kali ini, persidangan yang digelar menghadirkan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua saksi ahli yang dihadirkan, yakni Bob Hardian Syahbuddin, selaku dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI; dan Hafni Ferdian, selaku Pemeriksa Forensik Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Namun, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menolak kehadiran penyelidik KPK Hafni Ferdian untuk memberikan kesaksian sebagai ahli. Sebab, Hafni merupakan penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
“Yang Mulia, sebelum disumpah kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini,” kata Maqdir di ruang persidangan.
Maqdir mempertanyakan, bagaimana pihak dari internal KPK bisa menjadi ahli dalam sidang perkara di lembaganya sendiri. Mengingat, Hafni digaji oleh KPK sehingga objektivitasnya dalam memberikan pendapat sebagai ahli dipertanyakan.
“Jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan,” tutur Maqdir.
“Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, jaksa KPK menyebut Hafni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ahli forensik, bukan penyelidik KPK. Jaksa juga membantah Hafni digaji oleh KPK, melainkan oleh negara.
“Karena statusnya adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” timpal Jaksa KPK.
Mendengar ini, Maqdir lantas melanjutkan keberatannya. Menurutnya, meskipun digaji oleh negara, objektivitas pendapat Hafni tetap dipertanyakan. Ia juga mempersoalkan apakah Hafni bisa membedakan kapasitas dirinya sebagai penyelidik atau sebagai ahli forensik.
“Karena bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu sehingga obyektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada,” cetus Maqdir.
Setelah mendengar perdebatan antara tim pengacara Hasto dan Jaksa KPK, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto lantas berdiskusi dengan anggotanya. Ia kemudian menyimpulkan keterangan Hafni akan didengarkan dalam kapasitasnya sebagai ahli, bukan penyelidik KPK.
“Makanya kami tadi mintakan bukti pendukung dan bukti pendukungnya kami pertanyakan untuk mendukung kompetensi ahli yang bersangkutan,” tegas Hakim Rios.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
