Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Mei 2025 | 14.59 WIB

Perpres Perlindungan Terhadap Jaksa Dinilai Tidak Urgent, Khawatir Timbulkan Dwifungsi TNI

Anggota KPU August Mellaz bersama Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan aktivis Amnesty International Indonesia melakukan pertemuan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Dalam pertemuan tersebut Amnesty International Indon - Image

Anggota KPU August Mellaz bersama Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan aktivis Amnesty International Indonesia melakukan pertemuan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Dalam pertemuan tersebut Amnesty International Indon

JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI tidak memiliki urgensi dan tidak dibutuhkan. 

Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden sebetulnya dapat menginstruksikan Jaksa Agung untuk memperkuat sistem keamanan internal di institusinya atau meminta bantuan dari kepolisian tanpa perlu membuat Perpres baru. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai tidak ada kondisi darurat atau ancaman nyata terhadap keamanan nasional yang bisa menjadi pembenar pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan.

“Situasi di Kejaksaan saat ini masih normal, tidak ada ancaman yang signifikan, apalagi dari militer, yang mengharuskan Presiden melibatkan TNI. Ini langkah yang tidak proporsional,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (23/5).

Menurutnya, Perpres ini justru berpotensi memperkeruh relasi antara kekuatan sipil dan militer, karena mengaburkan batas kewenangan masing-masing institusi.

Koalisi juga menilai bahwa penerbitan Perpres 66/2025 tidak dapat dipisahkan dari polemik seputar Surat Telegram Panglima TNI/KASAD yang mengerahkan hampir enam ribu personel TNI ke Kejaksaan. 

“Perpres ini adalah bentuk legalisasi dari kesalahan prosedural Panglima. Presiden semestinya mencabut surat telegram tersebut, bukan justru mengukuhkannya lewat peraturan presiden,” tegas Usman. 

Ia menambahkan, ini mencerminkan pola politik fait accompli yang merusak tatanan hukum dan demokrasi. Usman menilai bahwa tindakan pemerintah ini mengulang praktik-praktik buruk masa lalu, di mana kesalahan hukum disulap menjadi kebijakan. 

“Kita pernah melihat hal serupa pada kasus pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Saat pengangkatan itu dipermasalahkan, solusinya justru bukan koreksi, tapi melegalkannya lewat Perpres 148/2024,” sesalnya.

Hal ini menandakan bahwa pemerintah lebih memilih jalan pintas politik ketimbang penegakan prinsip-prinsip negara hukum. 

Koalisi juga menyoroti potensi kembalinya Dwifungsi TNI melalui Perpres 66/2025.

 “Perpres ini membuka jalan bagi militer masuk ke dalam wilayah sipil, dalam hal ini Kejaksaan, yang seharusnya berada di bawah yurisdiksi sipil sepenuhnya,” ujar Usman. 

Menurutnya, kegagalan memisahkan fungsi pertahanan dan penegakan hukum adalah indikasi bahwa demokrasi Indonesia sedang menghadapi ancaman serius dari dalam. Kekhawatiran Koalisi juga menyasar aspek legal formal Perpres tersebut yang dinilai tidak merujuk pada Undang-Undang TNI maupun Polri sebagai dasar hukum.

“Perpres ini hanya menyebut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, tidak ada penjelasan bagaimana pelibatan TNI sesuai dengan mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” terang Usman. 

Padahal, perlindungan terhadap Kejaksaan tidak termasuk dalam 16 kategori OMSP sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI. Usman menilai hal ini sangat berbahaya karena membuka celah penyalahgunaan kekuatan militer tanpa batasan hukum yang jelas. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore