
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pertemuan dan kesepakatan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma dengan pihak swasta ihwal dugaan korupsi pengadaan server dan storage. Pendalaman ini dilakukan penyidik KPK, saat memeriksa Sales Head PT Telkomsigma periode Februari 2015 sampai dengan April 2017, Sandy Suheri, pada Jumat (11/4).
"Saksi hadir dan didalami perihal pertemuan dan kesepakatan pihak swasta dengan Telkomsigma," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (13/4).
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan pegawai Prakasa Nusa Bakti Afrian Jafar (AJ), dan Imran Mumtaz (IM).
Sandy diduga merupakan salah satu pejabat PT Telkomsigma yang bertemu dengan pegawai PT Prakasa Nusa Bakti, Afrian Jafar dan Imran Mumtaz pada Januari 2017. Selain Sandy, sejumlah pejabat PT Telkomsigma lainnya yang hadir dalam pertemuan itu, yakni Dirut Telkom Sigma periode 2014-2017 Bakhtiar Rosyidi, staf ahli finance Rusli Kamin (alm), dan VP Sales Taufik Hidayat.
Pertemuan itu membahas terkait penawaran yang diajukan pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti Robert Pangasian Lumban Gaol agar PT Telkomsigma mendanai rencana PT Prakarsa Nusa Bakti untuk membuka bisnis data center.
Dalam prosesnya, disepakati skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Beberapa dokumen kontrak dibuat dengan tanggal mundur atau backdated, termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp 266,3 miliar.
Dalam periode Juni hingga Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka mentransfer dana sebesar Rp 236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke PT Prakarsa Nusa Bakti.
Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk membangun data center. Dana yang diterima PT Prakarsa Nusa Bakti itu digunakan Robert untuk membayar cicilan, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi lainnya. Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp 280 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
