
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), pada Jumat (11/4). Kedua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.
Penahanan ini dilakukan, setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka itu. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Dilakukan Penahanan terhadap tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung mulai 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4).
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi. Bahkan, KPK juga telah menerima Laporan Hasil (LH) pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
Dalam laporan hasil investigatif BPK itu ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 15 juta setara dengan Rp 252.285.000.000 atau Rp 252,2 miliar.
"Telah dilakukan pemeriksaan ahli dari BPK," ucap Asep.
Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, dan uang senilai USD 1 juta. Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap delapan lokasi berupa rumah maupun kantor yang terkait dengan perkara ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
