Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 April 2025 | 03.32 WIB

Kemenkes Cabut STR Dokter PPDS Pelaku Rudapaksa Anak Pasien di RSHS Bandung

Priguna Anugerah Pratama, PPDS tersangka rudapaksa terhadap anak pasien di RSHS Bandung. (X @ahriesonta) - Image

Priguna Anugerah Pratama, PPDS tersangka rudapaksa terhadap anak pasien di RSHS Bandung. (X @ahriesonta)

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) secara tegas mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna Anugerah Pratama, 31, dokter peserta pendidikan spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran yang merudapaksa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"Kemenkes sangat prihatin dan menyesalkan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr. PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anestesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, Rabu (9/4).

Menurut Aji, tindakan tegas berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dilakukan Kemenkes sebagai bentuk komitmen dalam melindungi pasien dan menjaga etika profesi kedokteran. Dr. PAP telah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran dan diberhentikan sebagai mahasiswa. 

Saat ini, kasus tersebut juga sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Langkah pertama yang kami ambil adalah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut STR dr. PAP. Dengan pencabutan STR ini, maka Surat Izin Praktik (SIP) dr. PAP secara otomatis juga tidak berlaku," tegas Aji.

Kemenkes menegaskan tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran etika dan hukum oleh tenaga medis, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama, 31, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), melakukan upaya rudapaksa terhadap anak pasien di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan modus pembiusan.

Lebih mencengangkan lagi, pelaku diketahui melakukan hingga 15 kali tusukan jarum infus ke tangan korban sebelum menyuntikkan cairan bening yang menyebabkan korban tak sadarkan diri.

“Kejadiannya pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 dan meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Rabu (9/4).

Setibanya di ruangan nomor 711, pelaku meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan melepaskan seluruh pakaian yang dikenakan.

Setelah itu, Priguna Anugerah mencoba memasukkan jarum infus ke tangan kiri korban hingga 15 kali percobaan. Usai berhasil, selang infus tersebut disambungkan dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

“Beberapa menit setelah cairan disuntikkan, korban merasakan pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri,” lanjut Hendra.

Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian kembali dan diantar oleh pelaku hingga ke lantai 1 Gedung MCHC. Korban baru menyadari bahwa telah terjadi sesuatu yang janggal, terutama setelah merasakan perih di bagian sensitif saat buang air kecil.

Korban pun langsung bercerita kepada ibunya mengenai kejadian, termasuk rasa sakit di area vital dan upaya pengambilan darah yang dilakukan sebanyak 15 kali percobaan, serta suntikan cairan yang menyebabkan pingsan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore