
Ridwan Kamil diduga terlibat perselingkuhan dengan perempuan bernama Lisa Mariana.
JawaPos.com - Muslim Jaya Butar-Butar selaku penasihat hukum Ridwan Kamil melihat dugaan pelanggaran pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Lisa Mariana. Dia berniat mengambil langkah hukum atas tindakan yang dilakukan oleh Lisa di media sosial.
Walau tidak menjelaskan secara terperinci, Muslim menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut bakal segera dilakukan. Besar kemungkinan, setelah Idul Fitri nanti pihaknya mengambil langkah hukum tersebut. Lantas apa saja ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE?
Bunyi Pasal 27 Ayat (1) UU ITE setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara Pasal 27A UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Sebelumnya, Muslim menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum atas tindakan yang sudah dilakukan oleh Lisa Mariana di media sosial. Khususnya yang berkaitan dengan tudingan Lisa kepada kliennya, Ridwan Kamil. Dia memastikan tidak tinggal diam terhadap tudingan-tudingan tidak berdasar tersebut.
”Kami pun punya hak untuk menggunakan sarana hukum kalau misalnya apa yang mereka sampaikan itu, pengakuan itu tidak, berdasar fitnah kan gitu, character assassination. Kapan (langkah hukum itu) kami lakukan? Nggak terlalu lama lagi, mungkin setelah lebaran. Secepatnya kami akan sampaikan langkah hukum yang akan kami lakukan,” beber Muslim.
Muslim Jaya Butar Butar yang ditunjuk oleh Ridwan Kamil untuk mengurus persoalan hukum tersebut menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya melihat dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dugaan pelanggaran aturan tersebut dipastikan bakal dilaporkan oleh pihaknya kepada aparat berwenang.
”Menurut kami (perbuatan Lisa Mariana mengandung) dugaan pelanggaran pasal 27 Undang-Undang ITE,” kata dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022