Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Maret 2025 | 06.27 WIB

Kubu Ridwan Kamil Ambil Langkah Hukum Terhadap Lisa Mariana, Langgar Pasal 27 UU ITE, Apa Ancaman Hukumannya?

Ridwan Kamil diduga terlibat perselingkuhan dengan perempuan bernama Lisa Mariana. - Image

Ridwan Kamil diduga terlibat perselingkuhan dengan perempuan bernama Lisa Mariana.

JawaPos.com - Muslim Jaya Butar-Butar selaku penasihat hukum Ridwan Kamil melihat dugaan pelanggaran pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Lisa Mariana. Dia berniat mengambil langkah hukum atas tindakan yang dilakukan oleh Lisa di media sosial. 

Walau tidak menjelaskan secara terperinci, Muslim menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut bakal segera dilakukan. Besar kemungkinan, setelah Idul Fitri nanti pihaknya mengambil langkah hukum tersebut. Lantas apa saja ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE?

Bunyi Pasal 27 Ayat (1) UU ITE setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp  1 miliar. 

Sementara Pasal 27A UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta. 

Sebelumnya, Muslim menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum atas tindakan yang sudah dilakukan oleh Lisa Mariana di media sosial. Khususnya yang berkaitan dengan tudingan Lisa kepada kliennya, Ridwan Kamil. Dia memastikan tidak tinggal diam terhadap tudingan-tudingan tidak berdasar tersebut. 

”Kami pun punya hak untuk menggunakan sarana hukum kalau misalnya apa yang mereka sampaikan itu, pengakuan itu tidak, berdasar fitnah kan gitu, character assassination. Kapan (langkah hukum itu) kami lakukan? Nggak terlalu lama lagi, mungkin setelah lebaran. Secepatnya kami akan sampaikan langkah hukum yang akan kami lakukan,” beber Muslim. 

Muslim Jaya Butar Butar yang ditunjuk oleh Ridwan Kamil untuk mengurus persoalan hukum tersebut menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya melihat dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dugaan pelanggaran aturan tersebut dipastikan bakal dilaporkan oleh pihaknya kepada aparat berwenang. 

”Menurut kami (perbuatan Lisa Mariana mengandung) dugaan pelanggaran pasal 27 Undang-Undang ITE,” kata dia. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore