Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Maret 2025 | 03.23 WIB

Kerja Sama dengan Polri dan BSSN, Komdigi Masih Kejar Pelaku Fake BTS

 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)

JawaPos.com–Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus fake BTS yang salah gunakan frekuensi radio untuk sebarkan SMS penipuan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya hingga kini masih bekerja sama dengan Polri dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk mengejar para pelaku.

”Untuk fake BTS, kami saat ini bekerja erat dengan kepolisian dan juga BSSN untuk mengejar pelaku-pelakunya. Jadi mungkin nanti sabar sedikit, mungkin nanti kita akan bisa memberikan penyampaian lebih lanjut,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Kamis (20/3).

Selain itu, Meutya berharap dalam waktu dekat sejumlah barang bukti akan ikut terungkap agar membuat kasus ini semakin terang benderang.

”Pada prinsipnya operasi bersama antara kami dan Polri beserta BSSN sudah tengah berjalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita bisa mendapatkan barang bukti,” ungkap Meutya Hafid.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas pada kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk sebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS.

Kasus ini berawal saat Komdigi menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait banyaknya SMS penipuan yang dikirim operator seluler tak resmi.

”Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Selasa (4/3).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore