Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Maret 2025 | 22.32 WIB

Walaupun Nikita Mirzani Sudah Ditahan, Kini Ibunda Lolly harus Hadapi Laporan Shella Saukia

Tersangka Nikita Mirzani menggunakan rompi tahanan. (Istimewa). - Image

Tersangka Nikita Mirzani menggunakan rompi tahanan. (Istimewa).

 
JawaPos.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani saat ini mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan laporan Reza Gladys. Kasus itu proses hukumnya masih sedang berjalan.
 
Kini, Nikita harus menghadapi permasalahan hukum lain usai dilaporkan pengusaha skincare Shella Saukia.
 
Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum mengatakan, Shella Saukia melaporkan Nikita Mirzani terkait pencemaran nama baik setelah disebut ular hingga beberapa kali.
 
 
"Nikita mengatakan Shella ular, Shella hantu, jangan beli produk SS. Itu sampai 6 kali. Transkripnya sudah kita print, di menit ke berapa saja dia mengucapkan," ujar Petrus Bala Pattyona di Polda Metro Jaya, Kamis (20/3).
 
Sejumlah bukti tersebut diberikan kepada penyidik untuk memperkuat laporan polisi yang dibuat pada 17 Januari 2025. Dan hari ini, Shella Saukia dimintai keterangan oleh penyidik atas laporannya terhadap Nikita Mirzani.
 
Menurut Petrus, Shella Saukia mengalami kerugian materi dan non materi atas perbuatan yang telah dilakukan Nikita Mirzani.
 
"Nama baik klien kami tercemar. Omzet penjualan juga menurun karena review itu," ungkapnya.
 
 
Meski Nikita Mirzani telah ditahan, pengacara Shella Saukia menyebut, pihaknya tetap akan melanjutkan permasalahan hukum ini. Sebab, kasus kliennya dengan kasus yang menyebabkan Nikita Mirzani ditahan adalah kasus berbeda.
 
"Perbuatan di sana, tanggung jawab dia atas kasus pemerasan. Sementara yang kita laporkan perbuatan dia menghina orang. SS adalah pengusaha skincare, seorang yang memberi pekerjaan ke banyak orang, apa bisa ular atau hantu mempekerjakan orang? Dia punya harkat dan martabat," ungkapnya.
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore