Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Maret 2025 | 18.53 WIB

Dua Bulan Terima 689 Laporan, KPK Pantau Gratifikasi Berkedok Parsel Lebaran

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Momen perayaan Idul Fitri rawan disusupi gratifikasi berkedok parsel kepada para pejabat maupun aparat hukum. Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (15/3) melontarkan warning. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara (PN) diimbau tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. ”Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kemarin.

Setyo menjelaskan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN/PN, merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko korupsi.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga maupun pemerintah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi pada momen Lebaran. ”Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” imbuhnya.

Pimpinan instansi dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan serupa secara internal untuk pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Jika karena kondisi tertentu tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, ASN dan PN wajib melaporkannya kepada KPK. ”Paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata Setyo. Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id, atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Setyo juga membeberkan, selama dua bulan di tahun 2025, KPK telah menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi. Total nilai barang yang dilaporkan Rp 3.176.643.372. Perinciannya, pada Januari diterima sejumlah 348 laporan dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri atas 224 laporan dari unit pengelola gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu. Kemudian, pada Februari, diterima sejumlah 341 laporan dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri atas 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

Adapun barang yang menjadi objek gratifikasi beragam. Mulai uang, voucher, logam mulia, hidangan, cenderamata, tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya. (far/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore