Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Mei 2023 | 21.11 WIB

Hal Memberatkan dan Meringankan Terkait Hukuman Linda Pujiastuti dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

Sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan saksi yakni Linda dan Mantan Kapo - Image

Sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan saksi yakni Linda dan Mantan Kapo

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terkait hukuman Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Linda sebelumnya divonis selama 17 tahun penjara.

Adapun terkait hal yang memberatkan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebut Linda telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa itu.

"Menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu," kata Hakim di persidangan, Rabu (10/5).

Selain itu, perbuatan Linda dinilai hakim bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tegas Hakim Jon Sarman.

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman perempuan yang mengaku sebagai istri siri Teddy itu ada dua hal.

"Hal-hal meringankan, terdakwa jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," tandas Hakim.

Sebelumnya, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis hukuman penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5).

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuh Jon Sarman.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore