
Anggota Komisi VIII DPR Obon Tabroni menjelaskan ada 4 perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi yang terindikasi menawarkan praktik staycation bagi buruh perempuan.
JawaPos.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi telah menempuh langkah penanganan kabar ajakan staycation kepada karyawan perempuan agar kontrak diperpanjang. Edi mengatakan pada 5 Mei 2023 sudah mengklarifikasi 2 perusahaan yang disebut-sebut netizen dengan inisial M dan E.
“Dan, kedua perusahaan telah melakukan investigasi secara internal, dan menyatakan tidak ditemukan sebagaimana kabar berita yang beredar,” kata Edi, Selasa (9/5) seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).
Perusahaan itu bahkan sudah membuat surat pernyataan tidak ada praktik yang ramai dibicarakan saat ini dan yang membahayakan hak dan kesejahteraan pekerja.
“Kita fokus agar dugaan kasus seperti ini tidak akan terulang lagi dengan langkah-langkah antisipasi sesuai arahan pak Pj Bupati,” jelas Edi.
Edi juga mendukung langkah-langkah yang diambil Polres Metro Bekasi agar permasalahan ini dapat terang-benderang.
Sebelumnya, netizen melalui akun Twitter anonim mengungkapkan nama bos hingga perusahaan yang mengajak karyawati staycation untuk perpanjang kontrak kerja.
Diungkap oleh akun Twitter @_opposite6890, nama perusahaan tempat karyawati berinisial AD, 26, yang menjadi korban pelecehan. Selain itu, akun tersebut juga menyebut bahwa AD resmi diberhentikan dari pekerjaannya pada Rabu, 3 Mei 2023. Hal tersebut terjadi lantaran AD menolak ajakan staycation dari oknum petinggi perusahaan yang dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, karyawati berinisial AD melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya dan viral di media sosial. Hal itu terkait dengan kasus viral soal salah satu perusahaan di Cikarang yang mengharuskan karyawati untuk staycation dengan manajer perusahaan untuk perpanjangan kontrak.
Baca Juga: Oknum di 4 Perusahaan Terindikasi Ajak Karyawan Perempuan Staycation untuk Perpanjang Kontrak
"Betul sudah melapor ke Polrestro Bekasi," ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (7/5).
Laporan itu dibuat korban pada Sabtu (6/5) malam di SPKT Polrestro Bekasi. Adapun laporannya, kata Hotma, adalah terkait dengan tindakan kekerasan seksual.
"Laporannya tentang UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
