Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Mei 2023 | 17.50 WIB

Disnaker Klarifikasi ke Perusahaan yang Disebut Netizen Ajak Karyawati Staycation untuk Perpanjang Kontrak

Anggota Komisi VIII DPR Obon Tabroni menjelaskan ada 4 perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi yang terindikasi menawarkan praktik staycation bagi buruh perempuan. - Image

Anggota Komisi VIII DPR Obon Tabroni menjelaskan ada 4 perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi yang terindikasi menawarkan praktik staycation bagi buruh perempuan.

JawaPos.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi telah menempuh langkah penanganan kabar ajakan staycation kepada karyawan perempuan agar kontrak diperpanjang. Edi mengatakan pada 5 Mei 2023 sudah mengklarifikasi 2 perusahaan yang disebut-sebut netizen dengan inisial M dan E.

“Dan, kedua perusahaan telah melakukan investigasi secara internal, dan menyatakan tidak ditemukan sebagaimana kabar berita yang beredar,” kata Edi, Selasa (9/5) seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

Perusahaan itu bahkan sudah membuat surat pernyataan tidak ada praktik yang ramai dibicarakan saat ini dan yang membahayakan hak dan kesejahteraan pekerja.

“Kita fokus agar dugaan kasus seperti ini tidak akan terulang lagi dengan langkah-langkah antisipasi sesuai arahan pak Pj Bupati,” jelas Edi.

Edi juga mendukung langkah-langkah yang diambil Polres Metro Bekasi agar permasalahan ini dapat terang-benderang.

Sebelumnya, netizen melalui akun Twitter anonim mengungkapkan nama bos hingga perusahaan yang mengajak karyawati staycation untuk perpanjang kontrak kerja.

Diungkap oleh akun Twitter @_opposite6890, nama perusahaan tempat karyawati berinisial AD, 26, yang menjadi korban pelecehan. Selain itu, akun tersebut juga menyebut bahwa AD resmi diberhentikan dari pekerjaannya pada Rabu, 3 Mei 2023. Hal tersebut terjadi lantaran AD menolak ajakan staycation dari oknum petinggi perusahaan yang dimaksud.

Diberitakan sebelumnya, karyawati berinisial AD melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya dan viral di media sosial. Hal itu terkait dengan kasus viral soal salah satu perusahaan di Cikarang yang mengharuskan karyawati untuk staycation dengan manajer perusahaan untuk perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Oknum di 4 Perusahaan Terindikasi Ajak Karyawan Perempuan Staycation untuk Perpanjang Kontrak

"Betul sudah melapor ke Polrestro Bekasi," ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (7/5).

Laporan itu dibuat korban pada Sabtu (6/5) malam di SPKT Polrestro Bekasi. Adapun laporannya, kata Hotma, adalah terkait dengan tindakan kekerasan seksual.

"Laporannya tentang UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore