Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Mei 2023 | 18.23 WIB

Mengenakan Toga Advokat, Mantan Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Mantan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengenakan toga advokat saat hadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5). - Image

Mantan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengenakan toga advokat saat hadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Pemeriksaan dilakukan setelah Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

Stefanus hadir memunuhi panggilan tim penyidik KPK. Dia hadir dengan mengenakan pakaian toga, sebagaimana hendak melakukan persidangan.

"Hari ini, Selasa (9/5) betul, telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (9/5).

Pemeriksaan terhadap Roy Rening merupakan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK membuka kemungkinan untuk menahan Stefanus usai menjalani pemeriksaan.

"Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan," ucap Ali.

Sementara itu, Stefanus Roy Rening mengungkapkan alasan dirinya mengenakan toga saat menjalani pemeriksaan di KPK. Menurutnya, pakaian toga merupakan simbolis bahwa profesi advokat sedang berduka.

"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini, karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor, tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," tegas Roy Rening.

"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," imbuhnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua sebagai tersangka. Roy Rening dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice, sementara Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5).

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," sambungnya.

Ali menjelaskan, Roy Rening diduga memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," terang Ali.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu mengumumkan dua tersangka penyuap Lukas, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. Roy, Gerius dan Fredrik Banne telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Oktober 2023.

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore