Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 April 2023 | 13.58 WIB

Disesalkan, Pembongkaran Paksa Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung

Pekerja membongkar komponen dari tower ilegal di kawasan Jimbaran, Badung, Bali, Senin (10/4). (Antara). - Image

Pekerja membongkar komponen dari tower ilegal di kawasan Jimbaran, Badung, Bali, Senin (10/4). (Antara).

JawaPos.com - Operator telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (Atsi) menyesalkan terjadinya pembongkaran menara telekomunikasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Badung, Bali yang dilakukan secara sepihak.

Menyusul aksi pembongkaran tersebut, Satpol PP Pemkab Badung juga turut mematikan perangkat telekomunikasi milik para operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata dan Smartfren yang menggunakan infrastruktur milik anggota Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel).

Atsi menyebut, dampak dari kejadian ini adalah dukungan strategis layanan telekomunikasi terhadap kebangkitan sektor pariwisata di Bali pun terancam terganggu, khususnya pada wilayah Kabupaten Badung.

Keputusan mematikan perangkat telekomunikasi secara paksa ini berdampak pada potensi gangguan hingga hilangnya layanan telekomunikasi (blank spot) pada area strategis di Kabupaten Badung seperti kawasan pariwisata unggulan, kantor pelayanan publik, pusat perekonomian masyarakat, area perkantoran dan UMKM, sarana pendidikan, hingga titik pelayanan kesehatan.

“Atsi yang menaungi seluruh operator telekomunikasi di Indonesia menyesalkan pembongkaran menara telekomunikasi oleh Satpol PP Pemkab Badung yang dilakukan secara sepihak. Kami akan terus memantau kondisi jaringan dan layanan telekomunikasi di area yang terdampak aksi pembongkaran guna memastikan tidak terganggu kepentingan masyarakat, khususnya para wisatawan domestik dan asing yang merupakan penggerak urat nadi ekonomi di wilayah Kabupaten Badung,” ungkap Marwan, Sekjen Atsi melalui keterangannya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mulai melakukan pembongkaran terhadap puluhan tower dan menara telekomunikasi. Sebab tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan Perda Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

”Kami berkomitmen terhadap penegakan hukum dan menunjukkan kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku para pihak yang diajak bekerja sama terkait dengan pembangunan menara di Badung. Ini komitmen kami untuk melakukan langkah-langkah penertiban seperti yang menjadi harapan pihak BTS juga,” Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa seperti dilansir dari Antara di Mangupura.

Dia mengatakan, berdasar laporan, saat ini terdapat sekitar 48 tower yang akan dibongkar. Pembongkaran puluhan tower itu diharapkan dapat menghilangkan keberadaan tower-tower liar di wilayah Badung.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore