Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 April 2023 | 06.02 WIB

Aniaya Temannya sampai Babak Belur, Anak Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

ilustrasi penganiayaan anak. Dok JawaPos

JawaPos.com - Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan, 19, sebagai tersangka penganiayaan kepada temannya KA.Keputusan tersebut diambil usai penyidik gelar perkara. 

"Pada malam ini berdasarkan hasil gelar perkara 25 April 2023, sudah cukup menaikan status AH usia 19 tahun menjadi tersangka. Dan akan dilakukan upaya penangkapan untuk ditahan," kata Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono.

Sejauh ini, adityayang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu masih menjadi tersangka tunggal. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan.

Atas perbuatannya, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Usai kasus penganiayaan Mario Dandy Saputro terhadap David viral dan berujung pidana, kini kasus serupa kembali terjadi. Terungkapnya kasus tersebut, usai video penganiayaan yang diunggah oleh akun @mazzini_gsp pada Selasa ( 25/4), viral di Twitter.

Diketahui, dalam video tersebut, terdapat keterangan jika pemukulan dilakukan Aditya Hasibuan, putra Kompol Abdul Rahman beredar luas. Berdasarkan keterangan yan diinformasikan oleh akun yang sama, diketahui putra Kompol Abdul Rahman Aditya Hasibuan menyerang mahasiswa bernama Ken Laksamana.

"Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun  @mazzini_gsp. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore