
Ilustrasi pemerasan. (Antara)
JawaPos.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengambil langkah tegas atas kasus dugaan pemerasaan yang diduga melibatkan pejabat kepolisian. Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Bidang Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama sudah dinonaktifkan. Tidak hanya itu, untuk menjaga objektivitas dan independensi pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan terpisah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menegaskan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media. Menurut dia, keputusan menonaktifkan 2 pejabat di Propam Polda Sumut itu dilakukan sebagai salah satu wujud komitmen instansinya untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga bersalah akan diproses.
”Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di sosial media,” ungkap Kombes Ferry.
Selain itu, keputusan menonaktifkan Kombes Julihan dan Kompol Agustinus dilakukan berdasarkan proses klasifikasi yang sedang berjalan. Polda Sumut ingin klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Dengan begitu diharapkan penegakan disiplin dan pengawasan internal berjalan independen.
Melalui proses tersebut, Polda Sumut ingin memastikan benar atau tidaknya dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua perwira polisi tersebut. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas sudah menanti. Namun bila tidak terbukti bersalah, Polda Sumut akan mengaktifkan kembali kedua polisi itu pada jabatan dan kedudukan masing-masing. Semuanya berdasar pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali, menjabat kembali, tapi kalau dia terbukti bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dugaan pelanggaran itu ramai di media sosial. Muncul dugaan bahwa kedua pejabat Propam Polda Sumut itu melakukan pemerasan kepada sesama polisi. Untuk itu, Polda Sumut mengambil langkah tegas dengan langsung merespons informasi yang beredar luas di masyarakat. Kemudian menonaktifkan pihak yang diduga terlibat dan melakukan pemeriksaan secara terpisah.
