Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 April 2023 | 21.11 WIB

Pakar Psikologi Forensik Sebut JPU Tak Yakin soal SOD Kasus Narkoba Dody Prawiranegara

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaks - Image

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaks

JawaPos.com–Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy Minahasa (TM) tidak pernah memberikan perintah jahat kepada Dody Prawiranegara (DP). Hal itu senada dengan pandangan Reza yang disampaikan sebagai ahli di persidangan.

Dia menjelaskan, dalam khazanah psikologi forensik, keterangan terdakwa dan saksi bisa mengalami distorsi dan fragmentasi. Baik secara alami maupun akibat manipulasi. Baik manipulasi sukarela maupun manipulasi karena dorongan pihak lain.

”Memahami bahwa keterangan (confession) sangat potensial merusak proses pengungkapan kebenaran, harus ada pendekatan lain untuk menelisik sabu-sabu yang diamankan di Jakarta,” papar Reza.

Menurut dia, pokok pertanyaannya adalah 3,3 kg sabu-sabu yang diamankan Polda Metro Jaya itu berasal dari mana? Serta, sejauh apa peran Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara di balik sabu-sabu tersebut?

Dalam persidangan Dody bersikukuh, sabu-sabu itu hasil penyisihan sebagaimana perintah dari Teddy Minahasa yang tidak sanggup dia tolak.

”Jadi, mari kita pakai matematika sederhana saja. Sumber datanya bukan pengakuan yang mengandalkan daya ingat, melainkan pesan WA Kapolres Bukittingi (DP) kepada Kapolda Sumatera Barat (TM). Rinciannya adalah penangkapan di Padang Dua (3.000 gr), Lapas Pariaman (4.000 gr), rumah Fadhil (36.000 gr), dan Jalu (1.500 gr). Jadi, total yang diamankan sesungguhnya adalah 44.500 gr (44,5 kg). Ini bisa dicatat sebagai prestasi DP,” terang Reza.

Kemudian, lanjut dia, terjadi perkembangan yang sungguh tidak wajar dan mencurigakan! Yaitu, seluruh sabu-sabu yang dilaporkan Dody ke Teddy hanya 39,5 kg (39.500 gr). Berarti ada selisih dengan berat aktual sabu-sabu yang diamankan dengan berat sabu-sabu yang dilaporkan sebesar 5 kg.

Dari total sabu-sabu 39,5 kg yang dilaporkan tersebut, dimusnahkan sebanyak 35 kg. Berita Acara Pemusnahan ditandatangani Kapolres Bukittinggi, Kajari Agam, dan Kajari Bukittinggi, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tersangka M. Fadhil, dan Roni Eka Saputra, serta penasihat hukum mereka.

Setelah pemusnahan 35 kg sabu tersebut, tersisa 4,5 kg (39,5 dikurangi 35 kg). Sisa 4,5 kg tersebut diserahkan kepada Kejari Agam serta Kejari Bukittinggi untuk barang bukti di persidangan dan sampel uji laboratorium.

”Dengan demikian, sabu-sabu seberat 39,5 kg telah lengkap, 35 kg dimusnahkan dan 4,5 kg diserahkan ke kejari. Tapi jangan lupa, sekali lagi, ada 5 kg sabu-sabu yang secara aneh dan mencurigakan raib dari laporan DP. Di manakah sabu-sabu yang tidak dilaporkan DP seberat 5 kg itu?” ucap Reza.

Di Jakarta beberapa waktu kemudian terjadi kegemparan. DP, SM, Linda, Kasranto, dan beberapa nama lain diciduk Polda Metro Jaya dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,3 kg.

”Nah, pertanyaan krusialnya adalah 3,3 kg sabu-sabu yang diamankan dari DP (2 kg), Linda (1 kg), dan lain-lain (300 gr) di Jakarta itu berasal dari mana? Milik siapa? Bagaimana mereka mendapatkannya?” ujar Reza.

Menurut dia, patut untuk dibangun spekulasi bahwa 3,3 kg sabu-sabu di Jakarta itu merupakan hasil penyisihan sebagian dari 5 kg sabu yang secara misterius bahkan mencurigakan tidak termasuk dalam laporan Dody. Bahkan, masuk akal untuk menduga bahwa masih ada 1,7 kg sabu-sabu yang tersimpan di suatu tempat.

”Apabila sabu-sabu seberat 1,7 kg itu disebut-sebut telah dijual, harus dipastikan bahwa pembelinya diproses hukum oleh Polda Metro Jaya,” kata Reza.

Namun tidak ada indikasi pihak pembeli tersebut (kalau ada) telah diamankan apalagi disidang. ”Jadi sahlah, persidangan tidak butuh bersusah payah menggali pengakuan dari para saksi dan terdakwa. Keterangan mereka bisa saja bersilang sengketa satu sama lain,” papar Reza.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore