Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Februari 2025 | 19.37 WIB

Respons Rekomendasi Komnas HAM, Mabes TNI Pastikan Sudah Evaluasi Penggunaan Senjata Api dan Perkuat Pengawasan

Kasum TNI Letjen TNI Richard T. H. Tampubolon melepas 240 prajurit TNI untuk bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian di Afrika Tengah. (Puspen TNI)

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa rekomendasi atas kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Tangerang-Merak. Dalam rekomendasi itu turut disinggung mengenai evaluasi penggunaan senjata api. Mabes TNI memastikan bahwa hal itu sudah mereka lakukan. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menyampaikan bahwa TNI tentu melakukan evaluasi pasca peristiwa tersebut. Mereka juga sudah memiliki aturan ketat mengenai penggunaan senjata api oleh prajurit TNI. ”Setiap prajurit yang diberikan kewenangan membawa senjata api harus melalui prosedur yang ketat,” terang dia pada Sabtu (8/2). 

Salah satu diantaranya adalah pemilihan prajurit. TNI tidak sembarangan mempersenjatai prajurit. Hanya prajurit terpilih yang akan dibekali senjata api. ”Pemilihan prajurit dalam jabatan, melalui penelitian personel (litpers) yang didalamnya termasuk tes psikologi, tes  menembak baik, dan memiliki surat izin dari komandan satuannya,” jelasnya. 

Setelah mendapat senjata api, prajurit TNI juga melalui evaluasi yang terus berjalan sepanjang tahun. Evaluasi itu dilakukan untuk menilai para prajurit tersebut. Meski begitu, Hariyanto menyatakan bahwa pihak tentu tidak menutup diri untuk melakukan evaluasi. Apalagi bila terjadi peristiwa yang jelas melanggar aturan dan berdampak fatal. 

”TNI selalu terbuka untuk melakukan evaluasi demi peningkatan profesionalisme prajurit dalam penggunaan senjata api,” imbuhnya. 

Di luar itu, TNI memastikan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh prajurit, khususnya prajurit yang dibekali senjata api. Mereka menekankan bahwa senjata api harus digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hanya dipakai dalam situasi khusus atau saat benar-benar diperlukan. 

”TNI akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk sosialisasi regulasi yang lebih intensif serta peningkatan mekanisme pengawasan internal, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” terang dia. 

Peristiwa penembakan bos rental mobil di Kilometer 45 Jalan Tol Tangerang-Merak terjadi pada Kamis (2/1). Akibatnya, seorang korban meninggal dunia dan seorang korban lainnya harus menjalani perawatan di rumah sakit. Mabes TNI dan TNI AL langsung memproses hukum para prajurit yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore