
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Senin (9/12/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
JawaPos.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Rahmat Idnal membantah pernah menerima uang Rp 400 juta dari tersangka Arif Nugroho.
Dia menegaskan, tidak terlibat dalam persoalan yang kini menyeret empat mantan anak buahnya. Yakni AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, dan dua mantan personel Polres Metro Jaksel lainnya.
Ade Rahmat menepis keterangan yang disampaikan oleh penasihat hukum Arif Nugroho. ”Nggak benar, nggak benar. Bertemu saya langsung (memang) ada. Ketika dia memohon untuk di-SP3 (hentikan) kasusnya, kasusnya kan (sekarang sudah) P21,” ungkap Ade Rahmat pada Sabtu (1/2).
Orang nomor satu di Polres Metro Jaksel itu menyatakan, sejak awal dia meminta kasus tersebut dituntaskan. Mengingat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka, korban meninggal dunia akibat dicekoki narkotika.
”Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia,” tegas Ade Rahmat. Dia menolak meski tersangka telah mengutarakan niatnya untuk memberikan uang ratusan juta.
”Dia menawarkan untuk di SP3 (kasusnya), masih ada duit 400 (juta rupiah), 500 (juta rupiah). Tapi, saya tolak. Karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan. Makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru,” bebernya.
Secara tegas, Ade Rahmat menyampaikan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia harus diselesaikan. Tersangka telah menghilangkan nyawa korban, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nanti di akhirat pun dipertanggungjawabkan juga,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya telah menegaskan, seluruh peristiwa yang terkait dengan kasus tersebut akan diungkap. Baik peristiwa persetubuhan anak di bawah umur, dugaan penyalahgunaan wewenang, maupun aduan terkait dengan dugaan penggelapan, penipuan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Semua tengah diproses oleh Polda Metro Jaya.
