Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 April 2023 | 20.48 WIB

Teddy Minahasa Ngaku Hukuman Matinya Titipan Penyidik

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaks - Image

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaks

JawaPos.com - Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dari jaksa terhadapnya merupakan titipan penyidik. Hal itu ia sampaikan saat membacakan pleidoi atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat dirinya.

Alasannya, Teddy mengatakan bahwa salah seorang sahabatnya sempat bertemu dengan salah satu jaksa yang ada di ruangan sidang dan ada omongan dari jaksa untuk meminta Teddy mengaku saja, kalau tidak, akan dituntut hukuman mati.
 
"Pak jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya, 'Sudah, pak TM suruh ngaku dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).
 
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengatakan, perkataan jaksa tersebut terjadi pada bulan Oktober atau November 2022 lalu yang berkas perkaranya Teddy belum dikirim kepada jaksa. 
 
"Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menuntut mati kepada saya," tegasnya. 
 
Dugaannya itu, kata Teddy, berbanding lurus dengan yang disampaikan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharasa padanya tanggal 21 November lalu yang mengatakan, "Izin, Jenderal, sahabat jenderal itu lincah juga sudah silaturahmi ke jaksa."
 
"Hal ini menggambarkan bahwa jaksa tadi yang mengatakan seperti tadi telah menceritakan atau menginformasikan pertemuannya dengan sahabat saya kepada bapak Mukti Juharsa," ungkapnya. 
 
Karena itu, dengan kejadian versi Teddy tersebut, ia meyakini bahwa apa yang terjadi padanya saat ini, sejak awal merupakan pesanan dari penyidik untuk menuntutnya dengan hukuman mati.
 
"Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancmaan hukuman mati," pungkasnya.
 
Untuk diketahui, Terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).
 
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sudah sesuai. Pasalnya, ia dinilai merupakan pelaku intelektual dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan anak buahnya tersebut.
 
"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (31/3).
 
"Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada rerdakwa lainnya," sambung Ketut. 
 
Diketahui, Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra menerima uang sebanyak SGD 27.300 atau Rp 300 juta dari hasil jual beli bukti sabu yang ditukar tawas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan terhadap Teddy yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore