
Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah yang berlangsung di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
JawaPos.com–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar rapat monitoring membahas pemberian keringanan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Kegiatan dihadiri perwakilan pemerintah daerah (pemda) dilaksanakan secara daring.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menjelaskan, agenda ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai penyesuaian serta mitigasi terkait penerapan kebijakan baru.
”Rapat ini penting untuk memastikan penyesuaian PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Maurits.
Maurits menekankan bahwa kebijakan Opsen PKB, BBNKB, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Hak dan kewajiban wajib pajak yang belum diselesaikan sebelum tanggal tersebut tetap diatur berdasar regulasi lama.
”Segala penyelesaian terkait utang pajak yang belum dilunasi hingga 4 Januari 2025 harus mengikuti peraturan yang berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diterapkan,” kata Maurits.
Maurits minta seluruh gubernur untuk menyiapkan mekanisme pelunasan utang PKB dan BBNKB yang belum dibayar hingga 4 Januari 2025. Setelah 5 Januari 2025, pembayaran akan menggunakan skema bagi hasil.
Hal ini, lanjut Maurits, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ yang diterbitkan pada 20 Desember 2024. Dalam surat tersebut, gubernur diminta memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB agar tidak memberatkan wajib pajak.
”Tujuannya agar beban wajib pajak tetap seimbang dengan tahun sebelumnya,” tegas Horas Maurits Panjaitan.
Kemendagri menginstruksikan para gubernur untuk menetapkan keputusan terkait keringanan pajak tersebut paling lambat 2 Januari 2025. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan wajib pajak terkait pengaturan baru.
Maurits mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan ini. dia berharap masyarakat dapat memahami aturan baru dan tetap mematuhi kewajiban membayar pajak.
”Kepala daerah juga diharapkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan,” ucap Maurits.
Kemendagri berharap kebijakan keringanan ini dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Dengan demikian, implementasi kebijakan baru ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
