
Ilustrasi Badan Gizi Nasional. (bgn.go.id)
JawaPos.com – Program Makan Bergizi Gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto sudah mulai bergulir. Untuk menggarap program tersebut, tahun ini Badan Gizi Nasional (BGN) membuka total 33.378 lowongan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).
Rekrutmen ini bertujuan untuk mendukung keberhasilan Program Dapur Umum Makan Siang Gratis. Salah satu langkah strategis untuk mengatasi gizi buruk dan meningkatkan kesadaran pola makan sehat di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, BGN berkomitmen memastikan kebutuhan gizi masyarakat terpenuhi dengan menempatkan ASN di dapur umum yang tersebar di berbagai wilayah, sesuai domisili pelamar.
Tertarik untuk bergabung dalam program ini? Berikut informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran dan cara melamar ASN PPPK BGN 2025.
Persyaratan Umum:
Dokumen Wajib:
Cara Mendaftar:
Koreksi:
Dalam artikel ini sebelumnya terdapat kekeliruan, dengan menyebut CPNS dalam narasi dan judul. Penyebutan yang benar adalah PPPK. Redaksi mohon maaf, dan dengan ini artikel telah dikoreksi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022