Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 23.11 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun untuk Alihkan PPPK jadi Pegawai Pemerintah Pusat

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa (dua kanan) bersama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menunjukan barang bukti saat rilis penegahan ekspor emas ilegal seberat 23,793 Kilogram dengan nilai Rp.63 Miliar Rupiah di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/08/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa (dua kanan) bersama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menunjukan barang bukti saat rilis penegahan ekspor emas ilegal seberat 23,793 Kilogram dengan nilai Rp.63 Miliar Rupiah di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/08/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 31 triliun untuk kebijakan pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp 31 triliun. Itu sudah disiapkan," ujar Purbaya usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8).

Ia memastikan alokasi anggaran untuk PPPK tidak akan mengubah target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Proses pengalihan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan sebagian berlangsung dalam satu tahun dan sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.

"Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya," ujar Bendahara Negara tersebut.

Purbaya memperkirakan pada tahap awal sekitar 541 ribu PPPK bakal dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. "Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan," kata dia.

Adapun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers sebelumnya, menjelaskan kebijakan pengalihan status PPPK merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.

Dalam hal itu, dia mengatakan bahwa guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027. Menurut dia, pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore