Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Desember 2024 | 14.54 WIB

KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar hingga Berbagai Barang Mewah Usai Geledah 21 Lokasi Terkait Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara - Image

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara

 
JawaPos.com  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp Rp 1,5 miliar dan USD 1.021 usai melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran yang menjerat penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan KPK, pada 5-12 Desember 2024.
 
Selain berhasil mengamankan uang miliaran rupiah, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat-surat, alat elektroni hingga 60 unit barang seperti perhiasan, sepatu dan tas. Sejumlah bukti yang diamankan itu telah dilakukan penyitaan untuk mendalami penyidikan perkara yang menjerat Risnandar Mahiwa.
 
"Pada tanggal 5-12 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 12 rumah pribadi berlokasi di Kota Pekanbaru, tiga rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok dan enam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Minggu (15/12).
 
 
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan KPK, pada 3 Desember 2024. Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain, yang dilakukan oleh para tersangka.
 
Lebih lanjut, Tessa mengimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif, serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Namun, pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. 
 
"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegas Tessa.
 
Dalam kasus ini, PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa diduga menerima uang senilai Rp 2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Uang itu diterimanya untuk kepentingan pribadi.
 
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua lainnya yaitu Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
 
Risnandar bersama Indra Pomi dan Novin disangkakan melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore