Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 18.42 WIB

Sempat Mangkir, Bos Maktour Fuad Hasan Tiba-tiba Datangi KPK Kamis Pagi

Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur saat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (27/5). (IST)

 

JawaPos.com - Bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan, secara tiba-tiba mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (18/6) pagi. Fuad Hasan sudah tiba di markas lembaga antirasuah sekitar pukul 07.30 WIB.

Kedatangan Fuad Hasan ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Fuad Hasan sedianya menjalani pemeriksaan, pada Senin (15/6).

"Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/6).

Fuad Hasan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Diduga, pemeriksaan terhadap Fuad Hasan berkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus oleh para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Saat ini saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," tegasnya.

Ketidakhadiran Fuad pada Senin (15/6) kemarin, berasalan kondisi kesehatan lantaran baru tiba di Indonesia, usai menjalani ibadah haji di Arab Saudi.

Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.

Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.

Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.

 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore