
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran 2025.
Namun, langkah tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan setiap pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan akan terlebih dahulu dikaji keterkaitannya dengan perkara sebelum diputuskan untuk diperiksa. Menurutnya, penyidik tidak akan gegabah memanggil seseorang hanya karena disebut oleh tersangka atau pihak lain.
"Kalau soal kemungkinan, ya, saya yakin itu semuanya nanti penyidik pasti akan melakukan pendalaman, mana yang harus dipanggil, mana yang tidak perlu. Semua kalau misalnya disebut oleh si pihak yang sekarang sudah menjadi tersangka, tidak mungkin juga begitu. Artinya, tetap akan kajian-kajian, keterangan dari beberapa orang, kemudian relevan tidak," kata Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (17/6).
Munculnya dugaan keterlibatan Anggota BPK RI, setelah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari menyatakan bahwa penugasan dirinya di BPK RI berjenjang. Titin ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Setyo menjelaskan, dalam proses penyidikan, KPK harus memastikan adanya hubungan yang jelas antara pihak yang akan diperiksa dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Karena itu, penyidik akan mencari keterkaitan dan bukti pendukung sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Dalam suatu penanganan perkara proses penyidikan itu, kita tidak serta merta langsung meloncat. Kita berusaha mencari penghubungnya, hub-nya, jembatannya. Jembatannya ini masuk tidak, bisa tidak terhubung ke situ, atau hanya keterangan sepihak saja," tegas Setyo.
Peluang pemeriksaan terhadap Bobby Adhityo Rizaldi juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein. Ia menyatakan seluruh kemungkinan masih terbuka, tergantung pada kebutuhan penyidikan dan fakta-fakta yang berkembang selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Iya, nanti lihat kebutuhan penyidikan, tentunya apabila ada fakta-fakta yang berkembang saat penyidikan, yang saat ini berjalan, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak lain," ujar Taufik, Selasa (16/6).

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
