
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran 2025.
Namun, langkah tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan setiap pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan akan terlebih dahulu dikaji keterkaitannya dengan perkara sebelum diputuskan untuk diperiksa. Menurutnya, penyidik tidak akan gegabah memanggil seseorang hanya karena disebut oleh tersangka atau pihak lain.
"Kalau soal kemungkinan, ya, saya yakin itu semuanya nanti penyidik pasti akan melakukan pendalaman, mana yang harus dipanggil, mana yang tidak perlu. Semua kalau misalnya disebut oleh si pihak yang sekarang sudah menjadi tersangka, tidak mungkin juga begitu. Artinya, tetap akan kajian-kajian, keterangan dari beberapa orang, kemudian relevan tidak," kata Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (17/6).
Munculnya dugaan keterlibatan Anggota BPK RI, setelah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari menyatakan bahwa penugasan dirinya di BPK RI berjenjang. Titin ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Setyo menjelaskan, dalam proses penyidikan, KPK harus memastikan adanya hubungan yang jelas antara pihak yang akan diperiksa dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Karena itu, penyidik akan mencari keterkaitan dan bukti pendukung sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Dalam suatu penanganan perkara proses penyidikan itu, kita tidak serta merta langsung meloncat. Kita berusaha mencari penghubungnya, hub-nya, jembatannya. Jembatannya ini masuk tidak, bisa tidak terhubung ke situ, atau hanya keterangan sepihak saja," tegas Setyo.
Peluang pemeriksaan terhadap Bobby Adhityo Rizaldi juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein. Ia menyatakan seluruh kemungkinan masih terbuka, tergantung pada kebutuhan penyidikan dan fakta-fakta yang berkembang selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Iya, nanti lihat kebutuhan penyidikan, tentunya apabila ada fakta-fakta yang berkembang saat penyidikan, yang saat ini berjalan, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak lain," ujar Taufik, Selasa (16/6).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
