
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran 2025.
Namun, langkah tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan setiap pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan akan terlebih dahulu dikaji keterkaitannya dengan perkara sebelum diputuskan untuk diperiksa. Menurutnya, penyidik tidak akan gegabah memanggil seseorang hanya karena disebut oleh tersangka atau pihak lain.
"Kalau soal kemungkinan, ya, saya yakin itu semuanya nanti penyidik pasti akan melakukan pendalaman, mana yang harus dipanggil, mana yang tidak perlu. Semua kalau misalnya disebut oleh si pihak yang sekarang sudah menjadi tersangka, tidak mungkin juga begitu. Artinya, tetap akan kajian-kajian, keterangan dari beberapa orang, kemudian relevan tidak," kata Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (17/6).
Munculnya dugaan keterlibatan Anggota BPK RI, setelah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari menyatakan bahwa penugasan dirinya di BPK RI berjenjang. Titin ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Setyo menjelaskan, dalam proses penyidikan, KPK harus memastikan adanya hubungan yang jelas antara pihak yang akan diperiksa dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Karena itu, penyidik akan mencari keterkaitan dan bukti pendukung sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Dalam suatu penanganan perkara proses penyidikan itu, kita tidak serta merta langsung meloncat. Kita berusaha mencari penghubungnya, hub-nya, jembatannya. Jembatannya ini masuk tidak, bisa tidak terhubung ke situ, atau hanya keterangan sepihak saja," tegas Setyo.
Peluang pemeriksaan terhadap Bobby Adhityo Rizaldi juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein. Ia menyatakan seluruh kemungkinan masih terbuka, tergantung pada kebutuhan penyidikan dan fakta-fakta yang berkembang selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Iya, nanti lihat kebutuhan penyidikan, tentunya apabila ada fakta-fakta yang berkembang saat penyidikan, yang saat ini berjalan, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak lain," ujar Taufik, Selasa (16/6).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022