JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Laporan Awal Dana kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kandidat kepala daerah di 37 provinsi. Sebab, dalam hasil penelusuran ICW menunjukkan bahwa pemberi sumbangan didominasi oleh paslon, bukan pihak lain seperti pebisnis.
Peneliti ICW Egi Primayogha menjelaskan, sebanyak 67 dari 103 paslon masih mengandalkan sumbangan dari dirinya sendiri. Padahal, telah menjadi rahasia umum bahwa kandidat dalam Pilkada kerap mendapatkan sumbangan dari pihak-pihak tertentu, misalnya para pebisnis.
"Penelusuran yang ICW lakukan pada periode 18-21 November 2024 menunjukkan, hanya terdapat 13 dari total 103 kandidat yang sumbangan kampanyenya didominasi oleh individu. Sehingga laporan tersebut kami nilai tidak jujur," kata Egi Primayogha dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Berdasardakan data pada laman
infopemilu.kpu.go.id, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono menerima sumbangan tertinggi mencapai Rp 67 miliar. Dana itu berdasarkan penelurusan ICW didominasi sumbangan parpol
Disusul, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution-Surya senilai Rp 38,39 miliar. Dana itu berdasarkan penelusuran ICW mayoritas dari paslon.
Sementara, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sejumlah Rp 20,5 miliar. Dana kampanye itu berdasarkan penelusuran ICW dari kantong paslon.
Ia menyayangkan, para individu pemberi sumbangan tersebut tidak dapat diketahui identitasnya. Dalam portal laporan dana kampanye yang dikelola KPU, pada laman
infopemilu.kpu.go.id, informasi penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye hanya menampilkan tanggal dan nominal.
"Hal ini kami anggap sebagai pintu masuk pendanaan gelap dari para cukong," ucap Egi.
Ia menduga, kandidat Pilkada Serentak 2024 membohongi publik, mengingat keberadaan dana kampanye menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Pilkada. Sebab dana inilah yang akan digunakan untuk menyokong berbagai kegiatan kampanye masing-masing pasangan calon.
Tidak hanya itu, kata Egi, pelaporan dana kampanye juga penting sebagai instrumen pengawasan, guna mencegah intervensi pihak tertentu yang ingin mengkooptasi proses pembentukan kebijakan melalui politik balas budi sekaligus untuk mengawasi penyalahgunaan dana kampanye untuk tindakan ilegal yang dapat mencederai integritas pemilu seperti politik uang.
"Sayangnya KPU saat ini membatasi akses publik terhadap informasi dana kampanye para kandidat. Dalam portal yang KPU kelola, hanya terdapat LADK yang mencakup penerimaan dan pengeluaran, serta penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye," ujar Egi.
Egi menekankan, penerimaan sumbangan yang tercantum dalam portal KPU hanya mencantumkan sumbangan pada bentuk uang, barang, dan jasa yang bersumber dari pasangan calon, partai, dan pihak lain perseorangan. Sedangkan sumbangan dari badan swasta tidak dicantumkan.
Selain itu, KPU tidak serius merespon ketidakjujuran kandidat dalam melaporkan dana kampanye. ICW juga mendapati setidaknya 14 paslon yang mencantumkan penerimaan dan pengeluaran dalam LADK sebesar Rp0.
"Serta terdapat 33 paslon yang total pengeluarannya masih sebesar Rp0. Padahal waktu menuju hari pemungutan suara hanya dalam hitungan hari. Sehingga, tidak mungkin jika para paslon belum mengeluarkan dana sepeserpun untuk membiayai kampanyenya. KPU tidak melakukan langkah yang patut terhadap hal tersebut," urai Egi.
Ia menduga kuat, pelaporan dana kampanye yang tidak dilakukan secara serius, ini diperkuat dengan rerata penerimaan sumbangan para kandidat yang hanya berkisar pada Rp 3,8 miliar. Sedangkan taksiran biaya yang perlu dikeluarkan oleh kandidat dalam pemilihan skala gubernur menurut KPK pada 2020 saja berkisar antara Rp 20 miliar sampai dengan Rp100 miliar.
"Adanya perbedaan nominal yang sangat jauh ini mengindikasikan bahwa apa yang dilaporkan para kandidat tidak mencerminkan ongkos politik yang riil," pungkas Egi.