
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu RI, Rabu (13/11/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
JawaPos.com – Netralitas TNI-Polri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) kini tak bisa ditawar lagi. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan tentang ancaman pidana bagi aparat TNI-Polri yang terbukti memihak salah satu pasangan calon (paslon).
Untuk mempertegas putusan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirim surat resmi kepada TNI-Polri. Isinya mengingatkan tentang putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mempertegas ancaman pidana bagi aparat yang tidak netral.
”Sudah kirim surat ke TNI dan Polri. Terkait putusan MK,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja setelah menghadiri acara kampanye Pilkada Damai 2024 di depan kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (17/11). Dia berharap putusan MK itu bisa menjadi alarm untuk aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, putusan MK tersebut mengubah norma pasal 188. Semula, norma itu hanya mencantumkan sanksi pidana bagi pejabat negara, ASN, dan kepala desa atau lurah yang tidak netral. Nah, dalam tafsir yang baru, MK memasukkan TNI-Polri dan pejabat daerah sebagai objek yang bisa dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana itu mengacu pada Pasal 188 UU Pilkada. Yakni, penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta. Kendati sanksi itu relatif ringan, Bagja berharap TNI-Polri bisa lebih menahan diri untuk tidak terlibat dalam politik pilkada.
Saat ditanya aturan turunan di level peraturan Bawaslu, Bagja belum bisa berbicara banyak. Dia berdalih masih ingin meninjau putusan MK itu. ”Nanti kita lihat (dulu) putusan MK-nya ya,” imbuhnya. Dari analisis tersebut, akan dipikirkan kemungkinan perubahan di level perbawaslu.
Di sisi lain, sejumlah pelanggaran pilkada sudah ditemukan Bawaslu. Namun, Bagja belum bisa memerinci. Yang jelas, sejumlah laporan pelanggaran pilkada telah masuk. Pihaknya kini mengklarifikasi laporan tersebut apakah masuk pidana atau bukan. ”Tapi, tampaknya kalau pidana ini sampai sekarang belum ada. Kalau sudah ada, pasti kami sampaikan dan juga akan bekerja sama dengan Bareskrim,” katanya.
Disinggung soal dugaan keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen pada pemilihan gubernur atau pilgub Jawa Tengah, Bagja memastikan bahwa proses penelusurannya segera rampung. Rencananya, hasilnya diumumkan besok atau lusa. Jadwal itu sesuai dengan target tujuh hari sejak Bawaslu menetapkan video tersebut sebagai informasi awal.
Seperti diketahui, Bawaslu telah membentuk tim khusus untuk menelusuri video kampanye Luthfi-Yasin yang memunculkan sosok Prabowo di dalamnya. Prabowo diduga mengajak warga untuk memilih pasangan tersebut dalam pilkada Jateng. Bawaslu melakukan pemetaan norma atau undang-undang yang berpotensi dilanggar pihak-pihak bersangkutan.
Bagaimana jika terbukti ada pelanggaran? Bagja tidak memberikan jawaban pasti. Dia belum tahu apakah akan ada pemanggilan atau tidak kepada Prabowo dan pihak-pihak terkait.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berharap putusan MK tersebut menjadi early warning. Sebab, kasus keterlibatan aparat dalam pemilu sudah cukup mengkhawatirkan.
”Bawaslu sebagai ujung tombak penegakan hukum pemilu dapat menindaklanjuti dan memedomani putusan MK ini,” ujarnya.
Dia mengingatkan, jangan sampai putusan yang punya semangat baik tersebut terhambat dalam pelaksanaannya oleh Bawaslu. Dia meminta Bawaslu tidak hanya memetakan potensi ketidaknetralan, tapi juga berani dalam penegakan hukumnya. ”Putusan MK yang progresif harus didukung dengan tindakan Bawaslu yang juga progresif dalam mengusut tuntas banyak kasus,” jelasnya.
Berdasar pantauan DEEP, banyak keluhan terkait ketidakseriusan Bawaslu menangani dugaan pelanggaran pilkada. Hal itu bisa mengancam kredibilitas proses pilkada yang tengah berlangsung.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
