Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 November 2024 | 15.27 WIB

Mendagri Tito Bakal Instruksikan Pemda Hapus Biaya PBG dan BPHTB untuk Dukung Program 3 Juta Rumah Era Prabowo

Mendagri Tito Bakal Instruksikan Pemda Hapus Biaya PBG dan BPHTB. (Dok JawaPos.com) - Image

Mendagri Tito Bakal Instruksikan Pemda Hapus Biaya PBG dan BPHTB. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam hal ini, utamanya untuk menunjang program 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Untuk diketahui, BPHTB dan retribusi PBG merupakan bagian dari komponen biaya rumah yang menjadi kewenangan Pemda.
 
Terkait rencana penghapusan BPHTB untuk MBR, Tito mengatakan hal itu akan disosialisasikan bersama seluruh Pemerintah Daerah dan para pengembang di daerah.
 
Baca Juga: Keluarga Kromo
 
“Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan," kata Tito dalam Dialog Program 3 Juta Rumah di Menara BTN, Jakarta, ditulis Minggu (10/11).
 
Dia juga mengatakan, dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan mengundang seluruh Pemda, BTN hingga para perwakilan dari real estate untuk membahas persoalan biaya retribusi ini.
 
Tito berharap, seluruh pemda bisa menerapkan kebijakan ini guna membangun kesetiakawanan sosial untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Ini sejalan dengan target sasaran rumah gratis era Prabowo, yakni MBR.
 
"Kita akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan reealestat bahwa program perumahan MBR ini telah diperintahkan oleh Pak Presiden dan harus dilaksanakan oleh Pak Maruarar. Kita minta Pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu,” kata Menteri Tito," jelasnya.
 
 
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menilai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah serta PBG dapat mengurangi harga jual rumah.
 
"Jika pembagian tanah bisa gratis dan murah, lalu efisiensi bisa dilakukan, kemudahan perizinan juga terjadi, saya pikir program Tiga Juta Rumah ini bisa membawa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya,” pungkas Menteri Ara.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore