Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 November 2024 | 15.00 WIB

Prabowo Teken Keppres Penunjukan Gibran jadi Plt Presiden Sampai 23 November 2024

Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau barisan kehormatan selama upacara penyambutan di Balai Agung Rakyat di China, Sabtu (9/11/2024). (Muchlis Jr/ Biro Pers Sekretariat Presiden) - Image

Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau barisan kehormatan selama upacara penyambutan di Balai Agung Rakyat di China, Sabtu (9/11/2024). (Muchlis Jr/ Biro Pers Sekretariat Presiden)

 

JawaPos.com - Presiden Prabowo Suabianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Melaksanakan Tugas Presiden. Hal ini menyusul Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke sejumlah negara pada 8-23 November 2024.

 
Keppres itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Jumat, 8 November 2024 di Jakarta.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 10 November 2024: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
 
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan
kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," bunyi Keppres 31/2024, dikutip Minggu (10/11).
 
Dalam Keppres itu menyebutkan, jika selama Presiden Prabowo melakukan kunjungan kerja, Wapres Gibran melakukan kebijakan baru harus terlebih dahulu berkonsultasi untuk meminta persetujuan dari Presiden.
 
 
Selama penugasan ini diberikan, Wapres Gibran harus melaporkan semua penugasannya setelah Presiden Prabowo pulang ke Tanah Air.
 
"Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," tutup Keppres 31/2024.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore