
Wapres Gibran didampingi Wagub Erwan Setiawan tinjau lokasi longsor Bandung Barat. (istimewa)
JawaPos.com - Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menuntut agar Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Subhan menggugat Pimpinan DPR RI, diantaranya Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa sebagai pihak tergugat. Juru bicara PN Japus, Andi Saputra, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia mengaku, PN Jakpus telah menyusun majelis hakim untuk mengadili gugatan perdata tersebut.
“Benar sudah diregister dengan nomor perkara 202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan susunan majelis yaitu Sunoto sebagai Ketua Majelis, serta Ni Kadek Susantiani dan Purwanto sebagai anggota,” kata Andi Saputra kepada wartawan, Selasa (31/3).
Dalam petitumnya, penggugat dalam hal Subah meminta agar PN Jakpus mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Serta, memerintahkan kepada seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Para Tergugat menggunakan haknya untuk menyatakan pendapat, bahwa Wakil Presiden tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
"Menyatakan Putusan Pengadilan ini harus dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi dari Para Tergugat," tegasnya.
Gugatan ini bukan kali pertama diajukan Subhan ke PN Jakpus, sebelumnya Subhan lebih dulu mengajukan gugatan serupa yang menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut.
PN Jakpus menyebut, kedudukan tergugat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, majelis menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, Wakil Presiden yang telah dilantik hanya dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme impeachment oleh MPR, bukan melalui gugatan perdata.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
