
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang menghapusan utang petani, nelayan, dan pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). (Foto: Setpres).
JawaPos.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta utang petani dan nelayan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 47/2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto beberapa hari lalu.
Kebijakan itu menjadi landasan hukum untuk penghapusan kredit macet di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
"Kebijakan ini sangat membantu masyarakat bawah yang selama ini terbebani utang berkepanjangan," kata Anggota Komisi XI DPR Anna Mu’awanah di Jakarta dalam keterangannya, Jumat (8/11).
Politisi PKB itu menyatakan bahwa penghapusan hutang merupakan langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak krisis. Terutama di kalangan UMKM dan sektor agrikultur.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung kebijakan ini bukanlah hal yang patut dipersoalkan. Selama dana tersebut digunakan dengan efektif dan tepat sasaran.
"Yang penting adalah bagaimana dana itu dimanfaatkan sebaik mungkin dan memberi dampak langsung bagi masyarakat," lanjut Anna.
Dalam PP 47/2024 itu, pemerintah menetapkan kriteria penerima penghapusan utang. Meliputi pelaku usaha atau individu yang terdampak bencana, wabah, atau yang mengalami kesulitan finansial sehingga tidak mampu membayar utangnya.
Anna menekankan pentingnya transparansi dan kolaborasi lintas lembaga agar kebijakan ini berjalan dengan baik. "Pemilihan penerima manfaat harus sesuai kriteria agar program ini berjalan adil dan transparan," tegasnya.
Lebih lanjut, Anna berharap kebijakan penghapusan utang ini mampu membangkitkan semangat UMKM, petani, dan nelayan untuk kembali produktif. Kemudian menciptakan penghasilan yang lebih baik dan mendukung ekonomi lokal.
"Semoga kebijakan ini bisa menjadi pemicu untuk mereka bangkit, meningkatkan kesejahteraan, dan berkontribusi bagi perekonomian Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui, kebijakan itu kali pertama diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11). Kebijakan itu diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung pemulihan ekonomi setelah terjadi pandemi Covid-19.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
