
ILUSTRASI JOKOWI. (AGUNG KURNIAWAN/JAWA POS)
JawaPos.com – Jelang akhir masa jabatan sebagai presiden, Joko Widodo ternyata telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. PP itu mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim.
Dalam PP yang ditandatangani 18 Oktober tersebut, pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasar golongan ruang untuk pangkat dan masa kerja golongan. Dalam lampiran I, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasar pangkat dan masa kerja golongan.
Disebutkan bahwa gaji pokok terendah hakim golongan III-a masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.785.700. Lalu, gaji pokok tertinggi adalah hakim golongan IV-e masa kerja 32 tahun, yakni Rp 6.373.200.
Gaji pokok tersebut telah meningkat bila dibandingkan PP 94/2012. Gaji pokok hakim golongan III-a masa kerja 0 tahun hanya Rp 2.064.100 dan hakim golongan IV-e masa kerja 32 tahun Rp 4.978.000.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Namun, PP 44/2024 hanya merespons satu dari empat tuntutan hakim. "Jadi, hanya mengatur kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen," paparnya. (idr/c7/bay)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
