JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah dipecat sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Ketiga kader tersebut yaitu Irsyad Yusuf dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.
Keputusan Bawaslu dan KPU tersebut diambil dengan mengubah keputusan KPU sebelumnya yakni SK Nomor 1349 Tahun 2024 menjadi SK Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Keputusan Bawaslu dan KPU yang menganulir Keputusan DPP PKB dengan memaksakan menetapkan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad sebagai Caleg terpilih bisa disebut telah melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” ujar Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza dalam keterangannya, Selasa (1/10).
Efriza menjelaskan, sebelumnya DPP PKB telah memberhentikan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad karena dianggap melanggar AD/ART dan disiplin partai. Selain itu ketiga nama tersebut diketahui berdasarkan klarifikasi KPU, tidak mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai-nya.
“Artinya keputusan DPP PKB sudah sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 426 ayat satu huruf c. Dimana penggantian calon terpilih dari seluruh tingkatan legislatif dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, seperti diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Efriza.
Lebih jauh, Efriza menjelaskan, Keputusan Bawaslu dan KPU menetapkan tiga calon yang telah diberhentikan keanggotannya, telah melanggar PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Pada pasal 1, ayat 13 disebutkan peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu legislatif pada setiap tingkatan, sedangkan perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Artinya yang disebut peserta pemilu untuk pemilihan legislatif atau anggota DPR adalah partai politik atau PKB, bukan perorangan caleg,” ungkap Efriza.
Apabila ketiganya tetap dilantik sebagai anggota DPR RI, maka akan menimbulkan persepsi buruk. “Jika tetap memaksakan ini dapat memperburuk citra Bawaslu dan KPU dari akumulasi kasus atau pelanggaran yang dilakukan sebelumnya,” tegas Efriza.