Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 September 2024 | 17.32 WIB

Perilaku Berkendara Akan Dicatat Lewat Aplikasi, Pengendara yang Poinnya Habis Tidak Bisa Perpanjang SIM

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana usai rapat anev pembina Samsat. (Istimewa) - Image

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana usai rapat anev pembina Samsat. (Istimewa)

JawaPos.com - Korlantas Polri terus berusaha mencari formula untuk menertibkan masyarakat dalam berkendara. Kini program yang sedang dikembangkan yakni aplikasi Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia.
 
Aplikasi ini dibuat untuk mencatat rekam jejak pengemudi di jalanan. Setiap orang akan mendapat memiliki 12 poin setelah mendapat SIM.
 
"Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," kata Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, Jumat (27/9).
 
 
Jika pengemudi melakukan pelanggaran, maka poinnya akan dikurangi dalam rentang 1-12 tergantung jenis kesalahan. Imbat apabila poin seseorang habis, maka dia tidak bisa memperpanjang SIM.
 
"Ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," imbuh Aan.
 
 
Selain berimbas kepada SIM, kebijakan ini juga berdampak pada pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pengemudi agar taat berlalu lintas.
 
"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," pungkas Aan.
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore