
Ilustrasi OJK. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengakui adanya wacana regulasi baru terkait tabungan pensiun. Namun, belum ditentukan batas gaji bagi yang diwajibkan ikut. Sejalan dengan peraturan pemerintah (PP) yang belum terbit.
Wacana program tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4/2023 untuk harmonisasi program pensiun. Mengingat, manfaat pensiun yang diterima pekerja saat ini relatif sangat kecil. Sekitar 10–15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima. Sementara, upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum dari International Labor Organization (ILO) memiliki standar ideal 40 persen.
Ogi menjelaskan, tujuan pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. ”Setelah usia pensiun, pekerja menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Kemudian dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persen itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun,” paparnya.
Namun, 80 persen sisanya dilakukan pembayaran berkala bulanan. Baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Untuk program anuitas, di masa yang lalu kurang dari sebulan dicairkan atau di-reedem.
Program Berbeda dengan Jaminan Hari Tua
Bahwa sebenarnya, lanjut dia, peserta pensiun itu bisa tetap menerima bulanan. Itulah yang OJK harapkan bahwa baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya.
Ada pengecualian di sini, OJK menyadari bahwa apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen tadi lebih kecil daripada Rp 1,6 juta per bulan atau nilai tunainya sekitar Rp 500 juta, boleh dicairkan sekaligus. ”Kita juga memperhatikan pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah,” tutur Ogi.
Dengan demikian, program pensiun berbeda dengan tabungan atau jaminan hari tua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai. ’’Tapi kalau jaminan pensiun yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, prinsipnya adalah dana pensiun. Jadi, itu tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulan,” tandasnya. (wan/han/c6/dio)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
