Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 September 2024 | 23.26 WIB

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Nurul Ghufron, Dewas KPK Segera Bacakan Putusan Pelanggaran Etik pada 6 September  

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). - Image

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

JawaPos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, terkait tugas dan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Atas putusan ini, Dewas KPK berencana membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik pada Nurul Ghufron pada Jumat (6/9) mendatang.

“Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024, tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron. Sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9).

Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan. Putusan perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diputus pada hari ini, Selasa (3/9). 

Gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu diadili oleh ketua majelis hakim Irvan Mawardi dengan anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan, serta panitera pengganti Risma Hutajulu.

“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ucap hakim.

Merespons putusan itu, Dewas KPK akan segera membacakan putusan etik terhadap Nurul Ghufron, pada Jumat (6/9). “Rencana Jumat akan diputus,” ungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron itu sempat ditunda akibat adanya putusan sela PTUN Jakarta. putusan sela itu memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.

Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024–2029. Ghufron termasuk ke dalam 40 orang capim KPK yang sampai saat ini masih bertahan dalam proses seleksi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore