
Tim hukum Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto, melaporkan empat dari lima anggota majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto, melaporkan empat dari lima anggota majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Pelaporan itu dilayangkan pada Senin (6/4).
Empat hakim yang dilaporkan tersebut adalah Fajar Kusuma Aji selaku ketua majelis, serta tiga anggota lainnya yakni Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji. Sementara itu, satu hakim anggota lainnya, Mulyono Dwi Purwanto, tidak dilaporkan karena memberikan dissenting opinion.
Selain Kerry, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati. Mereka juga mengambil langkah serupa.
Kuasa hukumnya, Didi Supriyanto, menyatakan bahwa laporan diajukan ke dua instansi karena adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim.
“Yang kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota yang memberikan dissenting opinion,” kata Didi ditemui Gedung Bawas MA, Jakarta, Senin (6/4).
Didi menjelaskan, pelaporan dilakukan karena keempat hakim diduga melanggar prinsip keadilan, profesionalitas, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Ia mengungkap beberapa dugaan pelanggaran etik, di antaranya soal persidangan yang dinilai tidak wajar. Menurutnya, majelis hakim dinilai memaksakan jalannya persidangan hingga melewati batas kewajaran. Sidang putusan pada Jumat (27/2), yang bertepatan dengan bulan Ramadan, berlangsung hingga pukul 04.00 WIB atau menjelang waktu imsak.
Selain itu, pembatasan waktu pembelaan (pleidoi). Menurutnya, terdakwa hanya diberi waktu kurang dari 30 menit untuk membacakan pleidoi. Selain itu, waktu untuk menghadirkan saksi dan ahli dibatasi sekitar tujuh jam, sementara jaksa diberikan waktu berbulan-bulan.
Didi pun menilai, putusan hakim lebih mengacu pada surat dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan fakta persidangan maupun pembelaan terdakwa.
“Kami anggap putusannya menjadi sesat dan tidak sesuai dengan fakta di persidangan,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022