Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 18.48 WIB

Soal Mahasiswa Ditahan Karena Rusuh Demo, Polda Metro Jaya: Yang Menjadi Penjamin Adalah Keluarga

Sejumlah mahasiswa terlibat bentrokan dengan aparat di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Sejumlah mahasiswa terlibat bentrokan dengan aparat di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menyampaikan, Anggota DPR RI tidak bisa menjadi penjamin untuk pembebasan para mahasiswa yang terlibat dalam kerusuhan unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI. Sebab, dalam aturan penjamin adalah keluarga atau penasihat hukum.
 
"Penjaminnya di KUHAP adalah keluarga atau penasihat hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (24/8).
 
Meski begitu, kewenangan penahanan tetap menjadi hak penyidik. Penyidik akan melakukan penilaian sebelum pengambilan keputusan.
 
 
"Tersangka ditahan atau tidak, itu keweangan penyidik," jelas Ade Ary.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambangi Polda Metro Jaya. Dia meminta kepada kepolisian segera membebaskan mahasiswa yang diamankan dari unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.
 
Dasco meminta mahasiswa yang tingkat kesalahannya tidak fatal, cukup diberikan pembinaan. Terkecuali yang terlibat pelanggaran berat seperti pembakaran mobil dan lain sebagainya.
 
"Kami ingin meminta kepada pihak kepolisian agar adik-adik segera dikembalikan ke rumahnya sepanjang tidak ada pelanggaran tindak pidana yang berat," kata Dasco di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).
 
Dasco mengatakan, pihaknya akan menjadi penjamin dalam pembebasan ini. 
 
"Kami akan menjamin sebagai penjamin mereka dikeluarkan, dan kami juga berterimakasih kepada pihak kepolisian kemarin telah sama-sama menjaga aksi dengan sangat baik," jelasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore